oleh

Ops Yustisi Gabungan Polres Majalengka Polda Jabar Bersama 3 Pilar, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Dengan Humanis

Majalengka, LINTAS PENA

Polri, TNI serta Satpol PP di Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka melaksanaan kegiatan   Operasi Yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar, Kamis (21/01/2021).

Dipimpin Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto beserta gabungan 3 pilar Kabupaten Majalengka, kegiatan tersebut dilakukan di jalan raya tepatnya depan pasar tradisional Kadipaten Kabupaten Majalengka.

Warga masyarakat yang seharusnya membatasi kegiatan diluar rumah pada saat diberlakukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) masih ada warga masyarakat yang melanggar Prokes dengan tidak memakai masker sehingga pihak Polres Majalengka Polda Jabar  bersama 3 pilar dengan cara humanis menegur dan memberikan hukuman push up serta memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.

Kapolres Majalengka Polda Jabar  AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto mengatakan, bahwa pada kesempatan itu pihaknya menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 15 (Lima belas) orang.

Selain menindak para pelanggar, pihaknya juga membagikan masker serta memberikan penyuluhan agar tidak mengulangi lagi kesalahanya dan warga benar-benar disiplin menerapkan Protokol Kesehat, agar pandemi covid-19 ini segera berakhir.” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan  bahwa Polres Majalengka bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Ops yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk meminimalisir penderita covid 19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***