Bandung,LINTAS PENA—Pada 9 Januari 2023, orang tua murid SDN Pondok Cina 01 telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok melalui surat Nomor 06/SK.TASDN/I/2023 atas Tindakan Wali Kota Depok dan jajaran Pemerintahan Daerah Kota Depok yang berupaya memusnahkan aset SDN Pondok Cina 1 secara Sewenang-wenang. Upaya itu terdiri dari serangkaian tindakan yang telah menyebabkan terlanggarnya hak atas pendidikan para peserta didik pada SDN Pondok Cina 1, salah satunya adalah tindakan yang dilakukan pada 11 Desember 2022 yang telah melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun, hingga banding administratif ini dilayangkan, belum ada tanggapan atau tindakan yang dipenuhi oleh Wali Kota Depok.
Hal itu disampaikan Francine Widjojo dari Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 kepada awak media.”Dengan tidak ditanggapinya serta diilakukannya tuntutan pada keberatan administratif tersebut, menunjukkan kegagalan Wali Kota Depok dalam memenuhi hak atas pendidikan para peserta didik di SDN Pondok Cina 1 serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik(AUPB).”jelasnya
Adapun dalam surat keberatan sebelumnya, menurut Francine Widjojo, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menyampaikan beberapa poin penting yang tertuang di dalam Surat Banding Administratif sebagai berikut:
1) Persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Hal ini telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1;
2) Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok, apalagi pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid di Jl. Margonda Raya;
3) Tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan. Tindakan tersebut tentu telah melanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Tindakan tersebut juga telah melanggar asas ketersediaan dan akseptabilitas dalam pendidikan. Seharusnya Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan bahwa penolakan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 karena hal-hal tersebut merupakan bentuk penurunan kualitas pendidikan yang didapat oleh peserta didik dan menghambat proses belajar mengajar. Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini.
4) Tindakan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok telah melanggar perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
5) Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
6) Atas dasar tidak ditanggapinya surat keberatan administratif oleh Wali Kota Depok, Orang Tua Murid mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur Jawa Barat dengan meminta:
1. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran pada SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya;
2. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik serta orang tua murid dan memprioritaskan jaminan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak;
3. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok selama proses penundaan pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1;
4. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 1; dan
5. Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wali Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.(REDI MULYADI)***
Komentar