Bengkalis,LINTAS PENA
Anggota DPRD Bengkalis, Sanusi SH, MH memberi catatan khusus terkait penempatan tenaga kerja lokal saat Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan III Tahun sidang 2021 dengan agenda jawaban atau penjelasan Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020, Senin (07/06/2021).
Sanusi menyorot tentang Perda Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis saat itu syamsurizal ditahun 2004.
“Ada lima surat Keputusan Bupati atau Perbup yang belum terealisasi sampai saat ini, karena perda ini sudah cukup lama, 17 tahun, tapi Perbupnya belum keluar, “ungkapnya.
Dijelaskan oleh Sanusi, Salah satunya pasal 2 ayat 3 tentang Antar Kerja Antar Daerah, bahwa disebutkan dalam pasal 2 ini setiap pengusaha atau pengurus wajib untuk mempekerjakan, mengusahakan, mengupayakan secara memaksimal agar lowongan pekerjaan terbuka diperusahaan yang diisi oleh tenaga kerja lokal.
“Peraturan Bupati yeng menjelaskan secara teknis berkenaan dengan penepatan tenaga kerja lokal ini sebagaimana yang diharapkan dipasal 2 ayat 3, belum ada sampai hari ini, “papar politisi PKS itu.
Yang kedua, sambung Sanusi, tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja, yang mana setiap perusahaan itu diwajibkan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kepada pihak terkait, ke disnaker yang diatur didalam pasal 3 ayat 3, dan pada hari ini belum ada Peraturan Bupati tentang juknis wajib lapor tenaga kerja itu.
“Jadi sekarang para pengusaha itu enak saja dia mendatangkan tenaga kerja dari luar, “terangnya
Mengenai kartu kuning, Anggota Komisi Satu itu mempertanyakan dan meminta kepada Bupati Bengkalis untuk dijadikan prioritas.
“Kemudian pasal 4 ayat 2C tentang kartu kuning, saya kurang tau apakah ini sudah dibuatkan Perbup nya atau SK Bupati atau belum, kami mohon ini juga dijadikan prioritas, “pintanya.
Perihal retrtibusi dari perizinan juga menjadi perhatian anggota Komisi Satu DPRD Bengkalis itu, dikatakan Sanusi, saat ini banyak perusahaan dari luar yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperintahkan oleh perda nomor 4 tahun 2004 itu
“Kemudian pasal 6 ayat 2 persyaratan surat izin penempatan, artinya setiap perusahaan-perusahaan yang ada di Duri kita melihat mereka berkantor seenaknya saja, rumah-rumah masyarakat di kota Duri itu dijadikan kantor, sehingga mereka tidak punya pamplet nama, sudah tidak punya wajib lapor tenaga kerja, surat izin penempatan tidak ada, surat izin berkantornya tidak ada, kemudian surat izin tempat usaha tidak ada, jadi mereka tidak ada menghasilkan PAD buat kita melalui retribusi dari Tenga kerja ini, melalui retribusi surat izin usaha, “ungkap Sanusi.
Bukan hanya itu saja, didalam catatanya, Sanusi melihat, Pasal 7 ayat 5 tentang iuran untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja belum terealisasi dengan maksimal.
Pasalnya hingga saat ini belum ada peraturan Bupati yang mengatur tentang mekanismenya, sementara didalam pasal itu disebutkan harus ada petunjuk teknis berkaitan iuran yang wajib dikenakan kepada tenaga kerja yang didatangkan dari luar bengkalis.
“Selain mengenai tenaga kerja lokal, Politisi PKS itu juga menyinggung tentang pemekaran daerah”.
Dikatakan oleh Sanusi, DPRD Bengkalis dalam hal ini Komisi Satu sudah melakukan beberapa kali rapat berkaitan dengan pemekaran daerah, dan melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat hingga delapan kali berkenaan dengan penataan desa.
Sanusi menjelaskan, didalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 itu, salah satu sarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan pemekaran desa, harus memiliki serah terima penduduk sebanyak 800 KK untuk wilayah Sumatra. Kalau persyaratan itu tidak terpenuhi, maka ada perlakuan khusus.
“Ada beberapa desa kita yang saat ini tidak mencukupi untuk itu, maka berlaku dipasal 7 di Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 ini ada perlakuan khusus, kalau kita melihat di Kecamatan di Kabupaten Bengkalis ini, secara menyeluruh memiliki perlakuan khusus.
Untuk itu Sanusi meminta kepada Bupati Bengkalis untuk membantu menyakinkan Pemerintah Pusat untuk segera di lakukan pemekaran.
“Jumlah usulan pemekaran desa yang kami ajukan sebanyak 53 desa, kemudian 5 pemekaran kelurahan, kami mohon dukungan dari ibu Bupati untuk menyakinkan Pemerintah Pusat bahwa pemekaran desa ini sangat penting buat kita, yang tujuannya adalah untuk pemerataan pembangunan, untuk membuka pelayanan publik dan meningkatkan ekonomi masyarakat kita, “tutup Sanusi, SH., MH.(MAHIR RITONGA/HUMAS DPRD/ADV)
Komentar