Pangandaran LINTAS PENA
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKJP) Bupati merupakan laporan kinerja bupati sesuai perencanaan tahunan yang di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) untuk kemudian di jabarkan sebagai rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD).Demikian di sampaikan oleh Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata dalam rapat Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran di gedung Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran . Selasa 05/04/2022.
Fraksi Partai Amanat Nasional ( F- PAN) mengemukakan pandangan terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 bahwasanya Fraksi PAN memahami peraturan perundang-undangan yang di atur oleh pemerintah nomor 13 Ta 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyusunan APBN ialah semata-mata di dasarkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.Maka fraksi PAN menyampaikan pandangan umum atas LKPJ yang terangkum dalam pokok urgensi berdasarkan analisa dan kajian yang tersirat dan tersurat.
Secara umum LKPJ TA 2021 telah terealisasi sesuai perencanaan , sehingga Fraksi PAN mengapresiasi terhadap kinerja pimpinan daerah kabupaten Pangandaran , Walaupun di tahun 2021 akibat dampakdampak Covid -19 banyak kegiatan yang tertunda dan salah satu dampak nya adalah jumlah penduduk miskin di kabupaten Pangandaran mengalami peningkatan dan menjadi pekerjaan rumah ( PR) untuk tahun berikutnya.
Lebih lanjut di sampaikan oleh Fraksi PAN Penerima LKPJ Bupati TA 2021 untuk di bahas lebih teliti dan mendetail serta komprehensif pada forum Pembahasan tingkat selanjutnya.( SUNAR)*