oleh

Pada Tahun 2021, Kabupaten Tasikmalaya Diharapkan Menjadi Kabupaten Ramah Hak Azasi Manusia

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Setiap daerah diwajibkan membuat rancangan aksi daerah hak azasi manusia dan SGD yang peruntukannya untuk masa 5 tahunan dan harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta setiap SKPD harus mendukung rancangan hak azasi manusia (HAM) dan harus disesuaikan, karena tugas dan fungsi SKPD berbeda beda

Demikian diungkapkan  Kepala Bidang Sosial Pemerintahan BAPPEDA Kab.Tasikmalaya   H.Hendra SH.M.M di Aula Wira Dadaha BAPPEDA Kab.Tasikmalaya LINTAS PENA  seusai acara tersebut pada hari Jum’at (29/12/2017) “Pada saat nanti tahun 2021 kabupaten tasikmalaya harus bisa menjadi kabupaten yang ramah dengan hak azasi manusia, karena Kabupaten Tasikmalaya masih terbilang baru. Jadi saya sekarang menggadakan acara ini bagi pihak SKPD, para camat dan ketua APDESI di tingkat kecamatan serta dari BKAD agar dapat memacu HAM  di Kabupaten Tasikmalaya suapaya terwujud ,maka setiap SKPD harus membuat pedoman dalam melaksanakan program ini bisa lancar karena tupoksi setiap SKPD berbeda beda programnya.Jadi saya genjot program ini agar berjalan lancar sesuai harapan harapnya

Hendra menambahkan,  semoga acara ini dapat diimplementasikan agar di setiap SKPD agar nanti di tahun 2021 Kabupaten Tasikmlaya betul-betul menjadi salah satu kabupaten yang ramah dengan yang namanya HAM. Karena HAM sangatlah penting dalam kehidupan ini  ”Saya berharap pada saat nanti ramah terhadap hak azasi manusia di Kabupaten Tasikmalaya bisa terwujud,dan untuk mewujudkannya maka perlu keseriusan dan harus mempunyai pedoman khusus di dalam setiap kegiatan yang digagas oleh setiap instansi atau SKPD,” tandasnya.(MUMUH MUHLIS)****