oleh

Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) Sikapi Pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan Yang Persoalkan Kejati Bicara Gunakan Bahasa Sunda

Bandung,LINTAS PENA

Tuntutan agar anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan   meminta maaf dan usulan agar dirinya dipecat dari PDI Perjuangan   dan di-PAW (Pergantian Antar Waktu), muncul dari Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS).

Ketua PP-SS Cecep Burdansyah menilai anggota DPR RI dari Fraksi Fraksi PDI Perjuangan itu dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda. “Pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin 7 Januari 2022 sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.”ujarnya sebagaimana ditulis dalam “UNDANGAN TERBUKA MENYIKAPI  PERNYATAAN ANGGOTA DPR ARTERIA DAHLAN” yang diterima redaksi melalui sebuah group WA

            Beberapa pertimbangan atas pernyataan tersebut:

1.Menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana. Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.

2.Bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.

3.Pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah. Perlu diingat, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implemengasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan. Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim bahkan terpinggirkan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI.

4.Pernyataan tersebut juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaung Arteria Dahlan. Sebagai partai yang mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan, pernyataan Arteria Dahlan justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra partai, sehingga lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituen.

5.Pernyataan Arteria juga jelas berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspires rakyat, bahkan pada akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR. Meskipun Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR.

Berdasarkan pertimbangan di atas, kami menuntut: Permintaan maaf Arteria Dahlan kepada: Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda yang ia maksud.Penutur Bahasa Sunda,Penutur Bahasa Daerah, Pimpinan DPR dan Pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP

            “Selain itu, kami memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan.   Kepada siapa pun masyarakat Sunda sebagai penutur bahasa Sunda, organisasi yang ada di tatar Sunda, dan atau penutur bahasa daerah yang mempunyai perhatian dan komitmen pada bahasa daerah, juga media massa, kami mengundang untuk menyatakan sikap atas pernyataan Arteria Dahlan, untuk berkumpul di Perpustakaan Ajip Rosidi di Jalan Garut No. 2 Bandung, pada Hari Rabu tanggal 19 Januari, pukul 10.00 sampai selesai.”pungkas Cecep Burdansyah. (RLS)***

Komentar