Pangandaran LINTAS PENA – Pro kontra Bangunan di sepadan pantai yang potensinya memperindah pesisir pantai Pangandaran patut di dukung, bagaimana jika bangunan tersebut di kliem untuk kepentingan pribadi. Sabtu ( 14/09/2024).
Bangunan milik Toto Hutagalung yang berada di sepadan pantai Cikembulan pass menuai protes warga Desa Cikembulan, Forum Peduli Sepadan Pantai Cikembulan (FPSPC) mengklasifikasi peruntukannya bangunan tersebut .
Bertempat di pendopo Bupati Pangandaran. H .Jeje Wiradinata saat mempertemukan kedua belah pihak yang masing masing lebih dari 10 orang pihaknya mengatakan bahwa jika tidak ada pembangunan di wilayah Sepadan Pantai, pantai akan terlihat kumuh tidak indah, tidak menarik.
Undang Koswara salah satu perwakilan dari FPSPC setuju dengan hal tersebut ,namun jika bangunan tersebut hanya milik pribadi yang berdiri di ruang terbuka Hijau untuk umum serta tidak memiliki ijin apakah di benarkan dan apakah pemilik bangunan bisa di sebut investor. Jelas undang
“Kita bukan menolak terhadap pembangunan. Apalagi kita setuju juga dengan iklim investasi agar Pangandaran lebih maju lagi ke depan. Namun hendaknya pembangunan apapun mengedepankan kearifan lokal dan benar-benar mensejahterakan warga lokal setempat,” katanya.
“Kampung tourist Pamugaran,jelas di bangun oleh pengusaha pengusaha dan ada penyerapan tenaga kerja untuk putra daerah, dan mekanisme ijinnya tentu di tempuh,pajak dan lain sebagainya tentu ada kontribusi untuk Daerah, baru baru ini the Joglo resto Markopi ikut mewarnai pantai Pangandaran meskipun harga kopi di sana tidak merakyat tapi kami apresiasi , itu menjadi bagian dari kelengkapan kuliner bagi wisatawan. pengunjung lokal dan luar daerah hingga wisatawan asing , mereka tidak akan salah alamat mereka tau dan bisa memilih tempat sesuai kebutuhan ” jelas undang.
Sementara itu suryatna S.Pd. ( Ujang oot) Warga sekaligus tokoh masyarakat Desa Cikembulan ia sangat menyangkan kejadian ini . ” dalam rentan waktu 8 bulan bangunan milik Toto Hutagalung yang tidak ada kejelasan, bisa berjalan lancar sementara kami warga pribumi hanya mencoba membuat payung payung pantai belum juga selesai sudah datang satpol PP,.” Kata Ujang
” Saya setuju dengan slogan Ketua DPRD Asep Noordin”bicara indah tidak harus bangunan megah , bicara investor tidak harus orang asing “. Akan tetapi kami jika kemampuan kita terbatas maka silahkan investor luar Pangandaran berinvestasi dengan catatan tempuh proses mekanisme yang berlaku dalam hal ini adalah pelelangan tander., jangan seenaknya ” ungkap Ujang lebih lanjut.
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (BP3SIPD) Bapenda Evan Andy Hakim Nasution S.STP.” , mengatakan ” siapapun pengusaha yang ingin memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pinggir pantai Pangandaran wajib melalui proses tander”
“untuk Cikembulan sendiri sesuai dengan luasan SK Menteri itu ada 8, 6 hektar, nanti pelaksanaan tendernya dilaksanakan secara bertahap” jelas Evan.
“Kemudian Untuk HPL yang berada di lokasi Wonoharjo ada dua selain yang sekarang di gunakan oleh para pelaku usaha Restoran yaitu Kampung Tourist yang satunya lagi ini yang di dikelola oleh PT Susi R, yang pemanfaatan nya untuk Beachstrip.
Untuk HPL nya itu juga sudah ada pada kami yang tercatat dalam BMD untuk luasan kawasan Susi R kurang lebih 14 hektar.” Pungkas Evan.(EL)