oleh

Panitia Pilkades Pangkalan Nyirih Berkilah dan Akui Berilaluan Kepada KPPS Terkait DPT Salahi Aturan

Rupat ,LINTAS PENA

Pilkades Serentak  2018 tercatat sebanyak 32 desa di gelar se Kab Bengkalis  yang berlangsung pada hari Rabu (31/10/2018),  termasuk di Desa Pangkalan Nyirih Kec.Rupat Batu Panjang dan Desa Parit Kebumen. Namun, pelaksanaan Pilkades Pangkalan Nyirih menimbulkan masalah, karena diduga pihak Panitia Pilkades terkesan salahi acuan dalam perarutan daerah Nomor 7 tahun 2015, peraturan daerah Kab. Bengkalis nomor 9 tahun 2016 tentang Pperubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Perarutan Bupati Bengkalis Nomor 16 tahun 2016 tentang pelaksanaan perarutan daerah Kab Bengkalis Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Pasal 11 huruf d;  berdomisili di desa sekurang-kurangnya ( 6) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DCS) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan penduduk.

Dalam temuan hasil Pilkades Calon nomor urut 1 Mursalin,SPd.I    merasa keberatan atas kemenangan calon nomor urut 2 Aris Nando,SPd yang diduga panitia Pilkades menyalahi aturan tentang domisili . Panitia Pilkades  diduga dengan sengaja membuat kebijakan sepihak,sehingga  terkesan mengangkangi aturan-aturan  yang berlaku.  Masa pendukung calon nomor urut 1mengatakan,  yang domisilinya secara admistrasi Desa Sei Cingam, yang belum memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya sebagai penduduk Pangkalan Nyirih layaknya untuk memberikan hak pilih terhadap calon tersebut

Namun, Ketua Panitia Pilkades Solaiman berkilah ketika menjawab berberapa pertanyaan dari calon nomor urut 1 Mursalin,SPd.I  dan dia juga membenarkan 11 orang yang memberikan suara yang diduga belum memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya sementara berdasarkan berberapa bukti pelanggaran yang diduga oleh pihak panitia Pilkades   Pangkalan yirih.

” Sebelum nya pihak kita sudah konfrmasi dengan pihak  PMD  bukan kabar saja,  namun kita juga sudah berkali- kali sempat ikut dalam sosialisasi pembekalan tentang pencalaon.. Bahkan penerapan secara langsung,   pihak pmd juga mengatakan ” peraturan pemilih secara administrasi berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 bulan   di desa tersebut. Pada pasal 11 huruf d sudah menjelaskan ungkap ketika meniru ucapan  dari hasil konfirmasi pihak pmd. Mursalin membantah pernyataan dari pihak panitia yang diduga sengaja membuat kebijakan sepihak Tampa mengikuti dari acuan Perda kab Bengkalis.

Panitia Pilkades Pangkalan Nyirih juga menyebut bahwa pihaknya   sudah sempat konfirmasi dengan pihak PMD.  Bahkan dia juga sudah memberikan laluan kepada pihak KPPS terkait 11 masa pendukung yang baru seharus nya belum layak memberi hak pilihnya, meskipun pun sudah sempat ditegur terkait keberatan sebelum pendukung yang berdomisili Desa Sei Cingam. Namun ketua  panitia Solaiman berkilah terkesan mengabaikan hal tersebut. (ALAN JERI FANUS)****

Komentar