Pekanbaru, LINTAS PENA
BSP merupakan salah satu BUMD Migas yang berdiri sejak 17 Oktober 2001 yang disiapkan untuk mengelola wilayah kerja Coastal Plains and Pekanbaru Block (CPP Block). Visi PT. BSP yaitu untuk menjadi tiga besar perusahaan (BUMD) Migas Nasional Indonesia yang dikagumi dan mampu bersaing dengan Perusahaan Migas kelas dunia dengan Misi beberapa diantaranya yaitu Mengelola industri hulu dan hilir Migas secara profesional, menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di sektor Migas, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan pengembangan usaha. PT. BSP bekerja sama dengan Pertamina Hulu dalam pengelolaan CPP.
Dalam mengelola Blok CPP PT.BSP dan Pertamina, yang menugaskan Pertamina Direktorat Hulu, membentuk Konsorsium yang diberi nama Badan Operasi Bersama PT. BSP – Pertamina Hulu (BOB BSP – PHE). Pola kerjasama yang diterapkan adalah kerjasama Konsorium Manajemen dan Konsorium Operasi yang dipayungi oleh Joint Management Agreement (JMA) dan Joint Operating Agreement (JOA) sebagai pedoman operasional.
Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis berencana untuk memasukkan modal di PT. BSP sebesar 30 Milyar, dengan tujuan menggali sumber potensi , mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk melakukan penyertaan modal ini pemerintah perlu membuat payung hukum dengan membentuk peraturan daerah yang mengikat.
Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis mengajukan Ranperda kepada DPRD. Dilanjutkan dengan pembentukan Pansus DPRD Kab. Bengkalis beberapa hari yang lalu pada rapat paripurna.
Sebagai bentuk tindak lanjut Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir, bersama Pansus Penyertaan Modal PT. BSP yang diketuai oleh Indrawan Sukmana, Wakil Ketua Daud Gultom, serta anggota Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, H. Asmara, Mus Mulyadi, H. Azmi, Susianto, SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar kemudian melakukan konsultasi ke PT. Bumi Siak Pusako guna mencari masukan dan penjelasan terkait penyertaan modal tersebut. Dan pertemuan tersebut diterima langsung oleh Direktur PT. BSP Bpk. Iskandar beserta jajaran direksi.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berencana untuk menyertakan modal di PT. BSP sebesar 30 Milyar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bengkalis. Kami ingin mengetahui bagaimana potensi profit yang akan didapatkan ketika meletakkan modal di PT. BSP ini”, Mulai Ketua Pansus Indrawan Sukmana.
Dikatakan oleh pihak perusahaan PT. BSP setiap tahunnya selalu melampaui target produksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan banyak berkontribusi dalam kegiatan CSR.
Direktur PT. BSP Iskandar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak perlu khawatir dalam menyertakan modal kepada PT. BSP ini karena PT. BSP sendiri bekerja dengan BPKP terkait audit perusahaan setiap tahunnya.“Kami tidak menjual apa-apa selain profesionalisme kerja dan fikiran untuk menjaga amanah demi masyarakat Riau”, Ujar Iskandar.
“Saya meminta antara PT. BSP dan Pansus Penyertaan Modal DPRD Bengkalis terus melakukan komunikasi dan koordinasi agar Ranperda ini bisa segera disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan segala sesuatu sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada”, Ungkap Ketua DPRD Abdul Kadir
Hadir juga dalam pertemuan Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Radius Akima, Kabag Umum Sekretariat DPRD Samiran, Inspektorat Erry Ibrahim, Kepala Bagian Perekonomian Alfiandri, Kadis Penanaman Modal Basuki Rachmad, dan Bappenda Syahrudin. (HUMAS DPRD/ ADVERTORIAL/ M.RITONGA)***
Komentar