Kota Tasik, LINTAS PENA
Dalam minggu minggu ini,DPRD Kota Tasikmalaya sedang “menggodok” membahas usulan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) inisiatif atau usul prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam pembahasannya melalui Pansus yang terdiri atas Komisi II dan IV, dimana Raperda KTR tersebut kini telah memasuki dengar pendapat publik (public hearing) seperti yang berlangsung di ruang Rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya pada hari kamis (11/10/2018).
Pada kesempatan itu tampak hadir Ketua Pansus H.Tatang Multiara,S.Sos,Wakil Ketua Pansus Mamat Rahmat beserta anggota Ichwan Shafa dan Andi Warsandi,SE, juga Kepala bagian Perundang Undangan Setda Kota Tasikmalaya Hanafi,SH beserta jajaran praktisi hukum termasuk praktisi hukum sekaligus Ketua STHG Tasikmalaya Dwiadi Cahyadi, berbagai lembaga dan dinas instansi terkait. Hadir pula berbagai elemen masyarakat, pihak kecamatan, kelurahan, pesantren dan lainnya.
Ketua Pansus H. Tatang Multiara,S.Sos menuturkan, bahwa public hearing ini digelar dengan tujuan untuk menyerap usulan-usulan dari masyarakat ,praktisi hukum beserta dinas dinas terkait terhadap Raperda KTR tersebut, agar hasilnya lebih maksimal sesuai harapan. “ Alhamdulillah banyak masukan dari public hearing ini dan kami akan membahas di Pansus .Aturan ini mengacu pada aturan yang lebih tinggi.Meskipun, kalau tidak ada aturan di atasnya, akan kami muat sebagai muatan lokal ,”katanya.
Tatang Multiara mengakui,bhwa Raperda KTR ini sudah disiapkan Balegda sejak tahun 2015. Bahkan masuk dalam Program Legislasi Daerag (Prolegda) tahun 2015, tetapu karena berbagai dinamika, maka baru sekarang dapat di usulkan di tahun 2018 ini. “Pada saat itu, memang ada pro-kontra dalam penyusunan. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa Raperda ii bukan melarang merokok, melinkan lebih kepada zonasi, kawasan mana saja yang dilarang merokok,”jelasnya.
Dengan adanya public hearing ini, lanjut politisi dari PPP ini menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran perihal masukkan soal sanksi. Dia menyarankan Bagian Perundang-Undangan Setda Kota Tasikmalaya untuk berkomunikasi dengan aparat penegak hukum ‘dalam penerapan sanksi ,baik administratif maupun pidana “Ya, kami sarankan kepada Bagian Perundang-Undangan untuk konsultasi dengan aparat penegak hukum, karena ada aturan khusus untuk penerapan sanksi pidana ,”tuturnya.
Adapunpoint lainnya yang menjadi titik sorot Pansus DPRD Kota Tasikmalaya dalam Perda KTR adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diharapkan dibelanjakan untuk sosialisasi pencegahan merokok, sehingga kelak dapat seperti di Bogor yang melakukan sosialisasi KTR secara besar-besaran demi mendulang kesuksesan dalam implementasinya.”Jadi intinya, tujuan sosialisasi tersebut memberikan penerangan kepada masyarakat bahwa efek rokok itu bahaya, terutama bagi perokok pasif.. Walaupun sudah banyak sosialisasi ,bahkan perusahaan rokok sudah mencantumkan bahaya rokok di setiap kemasannya ,tapi masalah belum efektif menekan jumlah pengguna rokok,” tuturnya
Semoga saja, lanjut Tatang Multiara, setelah diundangkan yang masyarakat bisa mengerti ,memahami dan bersama-sama mengimplementasikannya. Bahkan dalam Perda tersebut masyarakat diberi kewenangan untuk menegur atau melaporkan apabila ada masyarakat yang melanggar Perda KTR tersebut. “Kalau saya sih lebih setuju jika antara kawasan tanpa rokok dan kawasan khusus rokok dibatasi pagar ,sehingga lebih tegas batasannya Sedangkan aturan juga diharapkan dapat lebih tegas ditegakkan sehingga dapat memberikan efek jera ,”ujarnya
Dalam implementasinya, menurut Tatang Multiara, Pemerintah Kota Tasikmalaya harus mensosialissaikan Raperda ini kepada masyarakat secara masif baik melalui media massa, melalui kecamatan atau kelurahan hingga tatap muka langsung, sehingga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat sekaligus dapat meminimalisasi risiko pertentangan di masyarakat. “Apalagi dalam regulasi ii juga ditentukan snksi dan dendanya. Jangan sampai ada masyarakat tidak tahu ada Raperda KTR dan merokok seenaknya, kemudian kena denda dan lainnya. Ini jelas akan menimbulkan masalah di masyarakat,”imbuhnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Ichwan Shafa menilai, bahwa Raperda KTR merupakan gagasan cemerlang di tengah tinginya tingkat konsumsi merokok yang menyentuh semua kalangan usia. “Kondisi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Rokok tidak hanya dikonsumsi orang dewasa, tapi juga anak kecil, terutama di kalangan pelajar tingkat SLTP dan SLTA,”tuturnya.
Ichwan Shafa pun berharap, dengan adanya Raperda KTR ini, tujuan tujuan disusunnya Raperda KTR bisa terwujud, khususnya tujuan utama yakni meningkatkan derejat kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya. “Raperda ini mengatur lokasi lokasi yang di larang merokok. Ini lebih kepada upya menghormati perokok pasif, orang orang yang tidak merokok, sehingga dari hal tersebut membuat para perokok dapat merasakan bagaimana udara ii lebih sehat,”jelasnya.
Hal senada diungkapkan Dodo Rosada,SH dari Fraksi PDI Perjuangan bahwa tujuan utama Raperda KTR ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya, sehingga para perokok pasif dapat terlindungi dari bahasa asap rokok. “Raperda KTR ini mengatur zonasi larangan merokok tersebut sangat dibutuhkan Kota Tasikmalaya sebagai upaya mengurangi polusi asap rokok, khususnya di lokasi lokasi layanan publik seperti sekolah, layanan pemerintahan, layanan kesehatan serta tempat ibadah sebagaimana yang tercantum dalam Raperda KTR tersebut,”ungkapnya.
Dengan adanya Perda KTR tersebut, menurut Dodo Rosada, maka diharapkan dapat mengurangi dari dampak asap rokok bagi perokok pasif. Dalam penentuan titik lokasi di mana saja yang akan dijadikan kawasan bebas asap rokok itu, terdapat tekis yang diatur, termasuk diatur pula sanksi bagi pelanggar.”Dalam implementasinya, Pemerintah Kota tasikmalaya juga harus membangun zona sona merokok atau smoking area. Dalam kaitan ini, kami akan mendukung dari segi penganggaran, baik anggaran unsuk sosialisasi maupun anggaran untuk penyediaan smoking area,”kata Dodo Rosada mengakhiri.(HUMAS SETWAN/ ADVERTORIAL)***