oleh

Pansus DPRD Kota Tasikmalaya Membahas Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Kota Tasik, LINTAS PENA

Beberapa waktu yang lalu, DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna terkait dengan usulan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pada hari Kamis 4 Januari 2018, Panitia Khusus DPRD Kota Tasikmalaya yang dipimpin Dodo Rosada,SH pun melakukan pembahasannya secara matang agar dapat dibawa dan diusulkan jadi Perda pada rapat paripurna berikutnya. Hal itu disampaikan sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE kepada LINTAS PENA pekan kemarin.

Ketua Pansus Dodo Rosada,SH menjelaskan latar belakang perlu adanya Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kota Tasikmalaya antara lain bahwa; manusia merupakan makhluk sosial dan manusia sebagai homo homoni lupus, manusia memiliki hak azasi manusia (HAM), salah satu HAM adalah mendapat persamaan di muka hukum dan memperoleh kepastiap hukum, negara wajib melindungi HAM sebagai bagian dari prinsip negara hukum, serta negara melalui pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas bantuan hukum.

“Adapun yang menjadi dasar hukum untuk usulan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin antara lain: a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya; b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik        Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang       Nomor       23 Tahun     2014 tentang    Pemerintahan Daerah     (Lembaran     Negara     Republik Indonesia   Tahun        2015 Nomor    58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); d) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian  Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun          2013 Nomor     98,     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);”papar Dodo Rosada,SH

Dodo Rosada,SH mengutip bahasa Adnan Buyung Nasution,bahwa  pengertian bantuan hukum adalah “khusus bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dalam bahasa populer simiskin. Ukuran kemiskinan sampai saat ini masih tetap merupakan masalah yang sulit dipecahkan, bukan saja bagi negara-negara berkembang bahkan negara-negara yang sudah majupun masih tetap menjadi masalah”.  Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, cet. Ke-1 LP3S,Jakarta, 1982, hlm. 1.

Menurut Undang – undang NOMOR 16 TAHUN 2011 Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum kepada orang miskin.Sedangkaan jenis bantuan hukum dimaksud adalah Legal Aid dan Legal Assistance.

Jangkauan arah muatan Perda tersebut antara lain: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pembentukan Peraturan Daerah, Ruang Lingkup, Asas – Asas Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Ketentuan Penutup.Adapun beberapa definisi yang penting untuk dirumuskan dalam Rancangan Peraturan daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat antara lain :

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum.

  1. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
  2. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  3. Permonohan Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.

Pada prinsipnya maksud dan tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Tasikmalaya yakni sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masayarakat Miskin yang terdiri dari :

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin di Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan Nasional dalam :

1.Menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan;

2.Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

3.Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat;

4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan;

5.Terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia

Pada prinsipnya maksud dan tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Tasikmalaya yakni sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masayarakat Miskin yang terdiri dari :

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin di Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan Nasional dalam :

1.Menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan;

2.Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

3.Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat;

4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan;

Terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia

Asas penyelenggaraan bantuan hukum ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan di dalam hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas, dan asas akuntabilitas.( HUMAS SEKRETARIAT DPRD /ADVERTORIAL)***

 

 

 

Komentar