oleh

Panwaslu Kota Banjar Sosialisasikan Pelanggaran Pemilu Ke RT/RW Se-Kecamatan Pataruman

Kota Banjar, LINTAS PENA

Dalam rangka tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 baik Pilkada Kota Banjar maupun Pilgub Jabar, Panwaslu Kota Banjar menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama para RT dan RW se-Kecamatan Pataruman hari Jumat (12/01) mulai jam 13.00 Wib di Gedung Pusdai Kota Banjar.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta pihak KPU Kota Banjar yang sekaligus memberikan informasi penyelenggaraan Pilkada serentak yang mana hari pencoblosan bertepatan dengan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.

Ketua Panwaslu Kota Banjar Irfan Saeful  menyampaikan kepada Lintas Pena bahwa dirinya melakukan sosialisasi secara bergilir tiap Kecamatan yang ada di wilayah Kota Banjar. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut berkenaan erat dengan larangan aturan pada masa kampanye Pilkada serentak nanti. “RT/RW adalah salah satu ujung tombak penyampaian terkait apa saja hal – hal yang dapat melanggar dalam Pilkada, ini sebagai Antisifasi kami agar masyarakat tidak melanggar atas ketidakpahaman aturan-aturan baik masa kampanye begitupun pada masa hari tenang” tuturnya.

Irfan sangat berharap para RT/RW dapat menyampaikan informasi secara maraton kepada masyarakatnya guna menciptakan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas dan mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya sebuah pelanggaran. Begitupula diharapkannya pastisipartif dari RT/RW dan masyarakat Banjar guna bersama – sama mengawasi pelaksanaan Pilkada yang bersih, damai dan aman.

“Jika terjadi pelanggaran diantaranya ada Paslon melakukan politik uang, maka RT/RW dan masyarakat jangan takut untuk melaporkannya kepada kami baik ke pihak Panwas Kecamatan ataupun langsung ke kantor Panwaslu Kota yang kantornya tepat berada dibelakang kantor Kecamatan Purwaharja Kota Banjar” tegas Irfan Saeful.

Tugas pokok dari Panwaslu adalah mengawasi setiap kegiatan tahapan dalam Pilkada. Suksesnya suatu Pilkada adalah minimnya bahkan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada dan tentunya dapat menghasilkan Pemimpin yang berkwalitas baik untuk membangun daerah dan mensejahterakan masyarakatnya secara adil dan merata. (AJAT SUDRAJAT)***