JAKARTA—Pasca diperiksa tiga hari berturut-turut di Bareskrim Mabes Polri terkait penanganan kasus meninggalnya Vina dan Eky Cirebon, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana dikabarkan menghilang, dia mungkin merasa semakin tertekan.
Apalagi dengan adanya pengakuan teman almarhumah Vina korban kasus Vina Cirebon yakni Widi dan Mega yang menyebut bahwa pada detik detik terakhir masih berhubungan lewat telepon yang awalnya disangsikan, akhirnya terjawab. Pasalnya baru baru ini, isi percakapan di HP Vina Cirebon terkuak dan beredar luas di media sosial. Isi percakapannya pun turut ditayangkan di YouTube iNews TV berjudul Eksklusif, iNews Dapatkan Ekstraksi Isi HP Vina – iNews Kamis sore (08/08/2024). Juga bocornya percakapan Aef dengan seseorang yang diduga Iptu Rudiana beredar luas di medsos. Kondisi ini jelas Iptu Rudiana semakin tertekan.
Kabar menghilangnya Iptu Rudiana diungkap kuasa hukumnya, Mardiman Sane dikutip dari Youtube Nusantara TV pada Rabu (7/8/2024), sebagaimana yang dilansir media online https://surabaya.tribunnews.com/ . Mardiman Sane mengatakan, sebelumnya, Iptu Rudiana rutin mengabari kuasa hukumnya itu via telepon.
Pasca diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Mardiman Sane mencoba menghubungi Rudiana saat hendak tampil dalam wawancara soal terpidana Rifaldy Aditya Wardhana.Namun, Iptu Rudiana tak kunjung merespon dirinya.
“Awalnya, ketika saya diundang wawancara soal Rifaldy, dan saya mau konfirmasi ke Pak Rudiana, tapi tidak mendapat respon.Ponselnya mati, mungkin beliau lagi sibuk atau capek setelah diperiksa Bareskrim selama 3 hari berturut-turut. Karenanya saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih mengenai Rifaldy.” katanya.
Bahkan Mardiman Sane mengaku baru tahu kalau Rifaldy ditahan atas kasus lain.Menurutnya, Iptu Rudiana juga tidak bisa menjawab hal itu karena Rivaldy bisa saja merupakan pengembangan penyidik.”Mungkin ini pengembangan dari tersangka-tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya,” katanya.
Mardiman pun kesulitan menjawab pernyataan Kuasa Hukum Rifaldy, Sindy Sembiring, yang mengatakan kliennya dijemput oleh Iptu Rudiana dari Polsek Utbar ke Polres Cirebon Kota.Apalagi, Mardiman masih belum bisa menghubungi Iptu Rudiana.”Beberapa kali, saya mencoba menghubungi Pak Rudiana , namun sampai sekarang saya belum bisa tersambung, mungkin beliau kecapean dan mematikan ponselnya,”imbuhnya.
PENGAKUAN ALMARHUMAH VINA
Pengakuan teman almarhumah Vina korban kasus Vina Cirebon yakni Widi dan Mega yang menyebut bahwa pada detik detik terakhir masih berhubungan lewat telpon yang awalnya disangsikan akhirnya terjawab. Pasalnya baru baru ini, isi percakapan di HP Vina Cirebon terkuak dan beredar luas di media sosial. Isi percakapannya pun turut ditayangkan di YouTube iNews TV berjudul Eksklusif, iNews Dapatkan Ekstraksi Isi Hp Vina – iNews Sore 08/08.
Adapun percakapan itu terjadi antara Vina dan temannya yang bernama Mega. Berikut isi percakapan mereka: “Mau ga mek? Ntar di jemput sma kita,” tulis Vina
Selingkuh Pesan itu dikirim pada 27/08/2016 (15:14:10) (UTC+0) atau dalam WIB pukul 22.14. “Wah ada dimana pagia. Isun udah dirumah widi,” tulis Mega. Pesan itu dikirim pada 27/08/2016 (18:03:04) (UTC+0). Dari percakapan ini dapat diketahui jika Vina masih bertukar pesan dengan Mega pada pukul 22.14 WIB. Dengan demikian, pengakuan Widi dan Mega itu terbukti bahwa pada saat mereka berkomunikasi, Vina Cirebon masih dalam keadaan hidup dan tak terlihat seperti ada masalah. Sebelumnya, Widi mengatakan sekitar pukul 22.00 WIB Vina Cirebon menelepon dan mengabarkan bahwa dirinya berada di sekitar Sumber, Cirebon.
Keterangan dari Mega dan Widi ini dibuktikan dengan hasil ekstraksi data dari handphone Vina Cirebon yang dibuka. Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap ada SMS antara Vina Cirebon dan Mega. Menurutnya, chat yang paling menentukan dan paling dalam kasus Vina Cirebon ada di urutan ke 55. Dalam chat terungkap bahwa pada pukul 22.14 WIB, Vina Cirebon masih hidup dan sehat. Hal tersebut dibuktikan dengan Vina Cirebon masih mengirimkan percakapan dan mengajak Widi untuk jalan-jalan keluar.
Komentar Mantan Wakapolri
Sementara itu, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut Iptu Rudiana berpotensi dijerat pidana terkait kasus Vina Cirebon dan Eky. Dia menduga, Iptu Rudiana membuat rekayasa kasus dengan skenario yang dibuat-buat. Hal ini diperkuat dengan kesaksian Widi dan Mega yang merupakan teman Vina Cirebon.
“Jadi, kejadian kejar-kejaran dengan melempar batu itu sebenarnya tidak ada karena jam 10 malam menurut keterangan Widi sama Mega masih telepon-teleponan dengan Vina gitu loh, jadi ini (argumen Iptu Rudiana) bisa dipatahkan.Jadi keterangan yang disampaikan, yang diskenariokan oleh Iptu Rudiana waktu itu masih Aiptu Rudiana, itu menurut saya .sudah suatu perbuatan tidak pidana yang bisa diproses,” sambungnya.
Menurut mantan Wakapolri, bahwa yang bersangkutan membuat skenario sehingga korbannya adalah 8 orang dan 3 DPO. Oegroseno meyakini, Iptu Rudiana punya pengaruh besar di kesatuannya.
“Pengalaman saya selama bertugas 35 tahun lebih di kepolisian.Nah, jadi kalau seorang berpangkat Aiptu kemudian bisa mengendalikan kasus seperti pembunuhan Eky dan Vina ini sedemikian rupa, orang ini punya peranan penting dalam suatu kesatuan Polres,” ujarnya.
Komjen (Purn) Oegroseno menduga, Iptu Rudiana punya peranan penting di kesatuan hingga bisa mengendalikan atasannya. “Jadi siapapun kapolresnya pasti dia bisa datang, biasanya menghadap menginap di hotel mana nih pejabat baru, dia bisa membantu,” tuturnya.
“Pak semua urusan kantor nanti kami siap. banyak kawan kami yang sudah siap mendukung karena kami sudah lama tugas,” sambungnya. Oegroseno berpendapat, sosok seperti ini yang perlu diwaspadai bagi Polri.”Jadi kalau ada orang yang pangkatnya masih jauh di bawah kita mengatakan dia mampu, itu sebetulnya orang yang tidak mampu, dan hanya mengatakan mampu karena dia memang perbuatannya sebetulnya tidak baik,” tegasnya.
Iptu Rudiana ayah Eky semakin terpojok lantaran dugaan rekayasa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon mulai terungkap, pasalnya, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan seolah terbantahkan dengan maraknya fakta soal kecelakaan lalu lintas.Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan bahwa soal Iptu Rudiana ini dari awal sudah banyak kejanggalan. Dari mulai anaknya yang tidak diotopsi, kemudian dari laporan yang seharusnya dibuat tanggal 27 Agustus malah dibuat pada 31 Agustus.
“Dan laporannya itu lengkap seolah oleh dia mengetahui bahwa anaknya dilempari batu dan lain sebagainya dan membawa saksi. Tak hanya itu, , sebelum tanggal 31 Agustus dia sudah menangkap orang kemudian menyita barang bukti seperti sepeda motor dan lainnya dengan cara cara yang tidak profesional.” kata Oegro seperti dikutip youtube Bambang Widjojanto.
“Kalau penyitaan seperti sepeda motor yang tak bisa jalan kan harusnya menggunakan kendaraan dari polisi bukan didorong seperti motor mogok dan ini sudah tidak professional. Perbuatan perbuatan seperti inikan sudah merusak citra Polri, jadi menurutnya, kode etik bisa dikaitkan dengan obstruction of Justice kemudian dengan pidana harus segera ditindak.,” katanya.
“Jadi Iptu Rudiana secara pidana harus ditahan, sama halnya seperti kasus Sambo, itu kan bukti bawah Polri berani menindak anggotanya, walaupun waktu Sambo pangkatnya bintang dua,” ungkap Oegro.
Nah ini kan Iptu Rudiana pangkatnya kan baru balok dua, masa bintang dua kalah sama balok dua kan kasihan yang bintang dua,” sambungnya.
Lebih lanjut Oegroseno Iptu Rudiana ini harus diproses, karena jika memang saat diproses ditemukan bukti pidananya, ini akan menjadi kunci dan Novum baru.”Karena novum itu menurut pasal 263 Kuhap dan uu tentang Mahkamah Agung, ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh 8 terpidana pada waktu itu tidak terbukti,” tandas Oegroseno.
Drama kasus Vina Cirebon yang santer disebut sebagai peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan Eky dan Vina pada 2016 silam diduga akan segera berakhir.
Drama kasus Vina Cirebon yang santer disebut sebagai peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan Eky dan Vina pada 2016 silam diduga akan segera berakhir.
Pasalnya, beragam fakta dan saksi yang mengarah kepada kasus Vina Cirebon adalah peristiwa kecelakaan makin menguat. Sontak dengan munculnya hal tersebut membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang selama ini menjadi sorotan publik diduga fiktif lantaran dalam pengungkapannya banyak ditemukan kejanggalan.
Terlebih baru baru muncul saksi saksi baru yang menambah pernyataan terkait kasus Vina Cirebon 2016 itu adalah peristiwa kecelakaan. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam acara Rakyat Bersuara di iNews blak blakan menyebut soal BAP peristiwa kecelakaan yang belum di cabut hingga saat ini di Polres Kabupaten Cirebon. Seperti dilansir media online https://siap.viva.co.id
Susno Duadji mengatakan bahwa masih ada satu BAP yang belum dicabut dan masih hidup laporan polisi yang satu lagi, yakni di Polres Kabupaten Cirebon laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang pemeriksaannya sudah tuntas. “Karena tidak ada yang bertanggung jawab, karena itu peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal,” ungkap Susno Duadji dalam acara tersebut, dikutip Rabu 7/8/2024.
“Dan itu merupakan hasil penyidikan Polres Kabupaten Cirebon, tentunya mereka menentukan itu tidak sembarangan, melalui gelar perkara sebagai putusannya serta tidal pernah dilimpahkan ke Polresta Kota Cirebon bahkan tidak pernah ditarik ke Polda Jabar,” sambungnya.
Kemudian, kata Susno, timbul kembali laporan polisi di Polresta Cirebon, itu yang buat Iptu Rudiana, nah yang jadi persoalan, apakah laporan itu benar atau tidak. “Nah itu, Iptu Rudiana yang mengetahui,” katanya
Ketika ditanya soal pada tahap awal memang dianggap sebagai kecelakaan tunggal dan kemudian ditemukan bukti baru yang mengarah ke pembunuhan. “Tidak dianggap, memang betul kecelakaan tunggal sesuai dengan putusan Polres Kabupaten Cirebon dan untuk laporan polisi itu tidak ada bukti baru. Nah, yang ada itu laporan lain yang tkpnya di wilayah Polres Cirebon Kota. Artinya ada dua laporan polisi. Jadi ada dua laporan polisi,”,” kata Susno. ” tanya Aiman Witjaksono.
Susno Duadji lebih lanjut mengatakan, laporan di Polres Cirebon Kota lah yang disebut pembunuhan, nah untuk membuktikan inilah yang selalu menjadi perdebatan. “TKP nya dimana, kalau TKP yang di jembatan layang, itu adalah wilayah Polres Kabupaten Cirebon, jadi yang tadi kasus kecelakaan tunggal sudah selesai,” kata Susno.
Kemudian, lanjut Susno, ada laporan baru wilayahnya Polresta Kota Cirebon, nah jadi persoalannya itu berbeda. “Nah yang menjadi pertanyaan, tragedi pembunuhan itu tkp nya yang mana,” kata Susno. “Kalau disebut TKP dibelakang showroom dan di depan SMP sebelas, disitu ditemukan apa ?” sambung Susno.
“Kalau disebut TKP dibelakang showroom dan di depan SMP sebelas, disitu ditemukan apa,” sambung Susno. Sementara itu disisi lain muncul saksi saksi baru yang juga menguatkan bahwa kasus Vina Cirebon itu adalah murni peristiwa kecelakaan lalu lintas kekinian seorang pria bernama Adi Hariadi asal Kudus dan Muhammad Ismail asal bekasi blak blakan bahwa mereka mengaku melihat kejadian yang menimpa Ely dan Vina di Jembatan Layang Talun Cirebon 2016 silam.
Bahkan Adi Hariadi asal Kudus menyebut bahwa dirinya berani dipertemukan oleh Suroto terkait kesaksiannya yang sempat viral lantaran mengaku jadi orang pertama yang menolong Eky dan Vina sampai menyebut celana Vina saat itu melorot.
“Itu fitnah pak, ga ada itu, orang sudah mati kok di fitnah seperti itu,” kata Adi seperti dikutip Youtube KDM, Rabu 7/8/2024. “Iya, pak Suroto pernah menyebut soal celana Vina yang melorot,” timpal Dedi Mulyadi.
“Fitnah itu, orang sudah sengsara malah difitnah, itu murni kecelakaan.Disitu tuh (lokasi) ada CCTV, buka aja ada saya ga disitu, kalau dibuka memang ada kelihatan, siapa yang menolong disitu,” sambung Adi.
Setelah Adi bersuara, lalu munculah pria bernama Muhammad Ismail dan mengeluarkan pernyataan yang serupa. Bahkan, Ismail mengatakan bahwa dirinya melihat secara langsung diduga tragedi kecelakaan tunggal yang terjadi di Fly Over Talun Cirebon. Dari mulai dirinya berpapasan dengan Eky yang saat itu mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil standing atau mengangkat ban depan keatas layaknya akrobat hingga ketika terjatuh.
Kala itu, Ismail awalnya merasa heran dengan gaya Eky yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi namun agak oleng seperti orang dalam keadaan mabuk, terlebih sampai standing. “Nah pas setelah standing motor itu diduga tak seimbang kemudian Eky yang kala itu membonceng Vina menimpa separator atau pembatas jalan kemudian menabrak tiang di tengah jalan,” katanya.
“Jadi motornya menghantam separator dan Eky dan Vina terpental ke tiang ditengah jalan .Saya berani mengatakan itu karena saya melihat langsung,” sambung Ismail.,seraya menjelaskan bahwa Vina saat itu mengenakan jake warna biru putih yang melingkar di pinggang posisinya telungkup sama dengan Eky usai terpental dan menghantam tiang di tengah jalan.
Sebelumnya, Adi pria asal Kudus juga menyampaikan kesaksian terkait hal tersebut, bahkan jika dicermati, antara pengakuan dari mulai Oki pemilik bengkel, kemudian Adi pria asal Kudus hingga Ismail asal Bekasi memiliki kesamaan.
Bareskrim Turun,Iptu Rudiana Ketar Ketir
Kasus Vina Cirebon akan segera terungkap setelah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.perintahkan membentuk tim khusus untuk menangangi kasus tersebut. Iptu Rudiana dan seluruh penyidik awal kasus ini dimintai keterangan di Mabes Polri,sehingga mereka akan ketar ketir menghadapi tim khusus.
Penasihat Ahli Kapolri Irjen. Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi, M.H., M.Sc. kepada pers mengatakan, pemeriksaan itu sejak akhir pekan lalu. ”Rudiana dimintai keterangan selaku terlapor. Polisi kini gerak cepat mengusut kembali kasus itu dari awal. Meskipun disebut gerak cepat, dalam perspektif masyarakat umum, proses tersebut dianggap lambat. Dari sudut pandang polisi, penyelidikan ulang kasus itu harus ekstra hati-hati. Jangan sampai salah lagi.” ujarnya.
Aryanto Sutadi mengatakan, karena penyelidikan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengulang dari awal, penyidik awal, yakni Rudiana dan para penyidik lainnya, dimintai keterangan. Juga, sekaligus Rudiana dimintai keterangan sebagai terlapor. Rudiana dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum para terpidana karena penyidikan awal kasus itu diduga tidak sesuai prosedur. ”Ini tergolong gerak cepat karena tidak sesuai dugaan saya sebelumnya, bahwa perkara ini akan diselidiki setelah vonis sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal selesai. Ternyata tidak begitu. Tim khusus bergerak lebih cepat dari perkiraan saya,.”katanya
Iptu Rudiana yang menjabat Kapolsek Kapetakan, Cirebon, harus berada di Jakarta sejak pemeriksaan Sabtu, 3 Agustus 2024. Begitu juga tim penyidik awal ketika kasus itu terjadi, 27 Agustus 2016.
Bagaimana hasil pemeriksaan? “Saya belum tahu karena masih berproses. Saya juga baru tahu pemeriksaan ini kemarin. Penyelidikannya menyeluruh. Termasuk memeriksa para narapidana kasus ini di Bandung.Sekarang ini ternyata semua yang terlibat dalam penyidikan awal tahun 2016, termasuk saksi-saksi juga diperiksa ulang, dulu oleh Polda Jabar, sekarang Bareskrim turun ke sana dalam rangka reka ulang.”
Dengan penyelidikan menyeluruh itu, mrenurut Aryanto Sutadi,hasilnya akan diumumkan sebagai suatu kesimpulan. Bukan sepotong-sepotong. Kronologi kejadian dalam kasus itu bakal ditetapkan yang sebenarnya.
Kendati intinya cuma ada dua kemungkinan: pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas. Seumpama ditetapkan sebagai pembunuhan, kondisinya kurang lebih sama dengan sekarang. Pelakunya tetap mereka yang sudah dihukum itu. Sebab, di perkara ini tidak ada bukti hukum langsung atau berdasar scientific crime investigation (SCI). Bukan berdasar itu. Melainkan, berdasar keterangan saksi Liga Akbar, Dede Riswanto, dan Aep Rudiansyah. Liga dan Dede sudah mengakui mereka bersaksi bohong. Sementara itu, Aep menghilang.
Seandainya ditetapkan sebagai kecelakaan tunggal, perkara selesai. Tidak ada tersangka, tidak ada terhukum. Namun, delapan orang sudah dihukum. Tujuh di antaranya kini menjalani hukuman seumur hidup. Mereka harus dibebaskan dari hukuman dan dipulihkan nama baik mereka. Juga, mereka berhak menuntut ganti rugi ke Polri. Itulah yang berat.
Jadinya, penyidik ”maju kena, mundur kena”. Tidak mungkin di tengah-tengah atau dibiarkan saja. Publik terus membicarakan kasus itu. Kian hari kian santer dan menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai pihak.(001)
Komentar