oleh

PBH Peradi Tasikmalaya Siap Menjadi Mitra Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tasikmalaya Dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Kota Tasikalaya LINTAS PENA

Pada hari Rabu 30 Desember 2020 telah dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama MoU Posbakum antara pengadilan negeri kelas 1A Tasikmalaya dengan PBH Peradi Tasikmalaya sesuaui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014. Hal itu dijelaskan Ketua PBH Peradi Tasikmalaya Sovi M Sofiyuddin SH kepada LINTAS PENA

Sementara itu Hj. Ai Aisyah advokat dan juga pengurus PBH Peradi Tasikmalaya mengatakan   Alhamdulillah acara penandatanganan MoU berjalan dengan lancar. “PBH Peradi Tasikmalaya di bawah kepemimpinan Pak Sovi M Sofiyuddin SH tentu misi utamanya adalah memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu sebagai mana yang diamanatkan dalam UU dan PBH Peradi beserta jajaran advokat yang terhimpun dalam organisasi PERADI Siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.

Ketua PBH Peradi Tasikmalaya Sovi M Sofiyuddin menambahkan bahwa pengurus sebanyak 15 orang seluruh anggota DPC Peradi Tasikmalaya adalah anggota PBH Peradi Tasikmalaya kalau jumlah anggota DPC Peradi sekirar 150 orang namun tidak semuanya aktif dalam kepengurusan PBH PERADI Tasikmalaya.

“Selanjutnya terkait perkara yang masuk atau kita tangani rata rata sekitar 10 – 15 perdata setiap bulannya selanjutnya untuk pidana sekitar 15 – 30 perbulannya.

Alhamdulillah pada akhir bulan desember 2020 ini PBH  Peradi Tasikmalaya mendapat piagam penghargaan dari ketua pengadilan agama kelas 1A Tasikmalaya Berkomitmen dengan pencapaian Zona Intregitas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) Tahun 2020 yang di tanda tangani secara resmi oleh ketua pengadilan agama kelas 1A Tasikmalaya Drs.H.Nemin Aminuddin SH.,MH sebagai mitra pengelola POSBAKUM.jelasnya mengakhiri obrolan (ADE BACHTIAR ALIF)*