Kab.Tasik,LINTAS PENA
Sehubungan akan adannya rencana “kenaikan” penyesuaian tarif pembayaran rekening air pada bulan Maret 2018 mendatang, maka pihak PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya pun menggelar konferensi pers bertajuk “Sosialisasi Pola Pemakaian Air yang Bijak Sesuai Struktur Tarif Baru Berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya No.70 Tahun 2017” yang bertempat di Rumah Makan Ampera, hari Selasa (30/1/2019). Pada kesempatan itu tampak hadir Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Sukapura Ir.H.Safari Agustin,MP beserta jajaran direksi Direktur Utama Ir.Wawan Darmawan,MM, Direktur Umum M.Alie Imran,SE dan Direktur Teknik Didin Syahidin,ST.
“Mulai pembayaran rekening air pada bulan Maret 2018 mendatang, kami akan melakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan. Hal ini kami lakukan, karena sudah sekitar 5 tahunan,PDAM Tirta Sukapura belum ada kenaikan penyesuaian tarif air.”jelas Ir.Wawan Darmawan,MM Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura.
Seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, lanjut Wawan Darmawan, maka pihaknya pun akan melakukan berbagai langkah demi kepuasan pelanggan baik itu perbaikan sarana prasarana (saluran) maupun meningkatkan pelayanan secara optimal.
Ir Wawan Darmawan,MM menjelaskan pula, bahwa penyesuaian tarif air tersebut sudah sesuai aturan, terutama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang penyesuaisan dan penetapan tarif air minum, karena PDAM di seluruh Indonesia harus sudah melakukan penyesuaian tarif paling lambat 1 Januari 2018.
Kemudian tindak lanjutnya oleh peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan sebelumnya yang Nomor 49 Tahun 2011 tentang kelompok pelanggan, blok konsumsi dan tarif di perusahaan itu.”Sebenarnya pada bulan Novemver 2017, kami telah melakukan sosialisasi kepala konsumen mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 maupun Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang kenaikan tarif air ini,”tuturnya.
Dirut PDAM Tirta Sukapura pun memaparkan penyesuaian tarif baru itu berlaku bagi pelanggan yang terbagi beberapa kelompok, di antaranya, kelompok 1 yang terdiri sosial umum dan sosial khusus, besaran tarifnya 0-10 (1.600)>10 (2.800).Kemudian pesantren 0-10 (1.600)>10 (2.800), 0-10 (2.200)>3.100 dan kran umumnya menjadi 3.100 dan 3.400.Selanjutnya bagi kelompok 2 terdiri dari sejumlah rumah tangga.Diantaranya itu rumah tangga kecil tarif 0-10 (3.300)>10 (5.300).Rumah tangga menengah 0-10 (4.400)>10 (7.500).Rumah tangga besar 0-10 (5.100)>10(9.000).Pemerintah dan hankam 0-10 (6.100)>10 (9.000).Sedangkan kelompok 3 terdiri niaga kecil 0-10 (4.500)>10 (9.800).Niaga besar 0-10 (11.300)>10 (18.800), industry kecil 0-10 (15.000)>10 (22.500) dan industry besar itu 0-10 (18.800)>10 (26.300),”paparnya, seraya menambahkan bahwa untuk besar dan kecilnya tagihan rekening air itu ditentukan oleh pemakaian masing-masing dalam mengatur pola kebutuhan air. ()***