Hakim Tunggal Eman Sulaeman Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan dan Menggugurkan Status Tersangkanya Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Bandung, LINTAS PENA—Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi Setiawan.Dengan demikian, praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan PN Bandung menggugurkan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi Setiawan resmi bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Dalam amar putusannya,hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. “Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman di PN Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar dia melanjutkan.
Sidang praperadilan yang digelar pada Senin 8 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.”Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.”Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum. Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.”Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya
Suasana di ruang persedangan PN Bandung terdengar riuh saat hakim tunggal Eman Sulaeman menutup amar putusan yang membebaskan Pegi Setiawan, hingga Eman Sulaeman beberapa kali mengetuk palu.
Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sebelumya disangkakan sebagai otak utama pembunuhan sejoli Vina dan Eky pada 2016 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pegi Setiawan bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan dalam sidang praperadilan melawan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar), Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Polda Jabar
Dilansir detikJabar, Pegi Setiawan keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB. Kebebasan Pegi sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar.
Setelah resmi bebas, Pegi Setiawan yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum. Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.”Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” katanya
“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya,juga kepada Kang Dedi Mulyadi” ucap Pegi Setiawan menambahkan.
Setelah resmi bebas, Pegi Setiawan mengaku dalam kondisi sehat. “Sehat, alhamdulillah. Di sini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan,” ungkapnya.
Kapolri Buka Suara Soal Pegi Setiawan Bebas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina yang dikabulkan oleh PN Bandung.Listyo Sigit memastikan kepolisian bakal menghormati dan mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di kasus tersebut.”Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Sigit kepada wartawan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (8/7) malam..
Sigit mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam kasus Vina tersebut.”Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.”Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) meminta agar semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon. KY juga meminta pihak yang berpekara menghormati hal tersebut dan bisa menerima keputusan yang dibuat oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim,” ujar anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024).
Mukti menuturkan, KY telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024). “Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” kata dia. (BERBAGAI SUMBER)***
Komentar