Rupat, LINTAS PENA
Adanya dugaan tunggakan tagihan KwH pasca bayar oleh PLN terhadap pelanggannya dikeluhkan warga Kec.Rupat Utara Kab.Bengkalis Provinsi Riau sebagaimana diberitakan LINTAS PENA pada edisi sebelumnya. Dengan adanya P2TL oleh PLN sedikitnya ada 77 kepala keluarga (KK) yang harus melunasi taguhan kurangnya bayara tagihan tunggakan KwH tersebut
Dengan adanya keluhan warganya itu, maka Camat Rupat Utara Agus Sopyan resmi membuka sosialisasi pelayanan pelanggan dan bahaya listrik Rayon Kota Dumai pada 22 September 2017, bertempat di aula pertemuan kantor kecamatan setempat
Selain membahas pelayanan pelanggan dan bahayanya listrik, juga memberi peluang pelanggan dalam menyampaikan keluhan pelanggan terkait PLN.
Dalam acara sosialisai tersebut. Agong (52) warga Desa Kampung Molek terkesan kesal kurang puas dengan jawaban pihak Asmen Transaksi Energi terkait adanya kurang bayar tagihan KwH yang menyebabkan pelanggan menunggak. ” Saya bertanya- tanya yang disalahkan sekarang pelanggan, sementara yang mencatat KwH dan melaporkan hasil pemakaian zkwzh pelanggan itu adalah pihak PLN. Koq bisa yang salah tukang catat nya KwH, pelanggan disalahkan, sehingga pelanggan yang gak pernah berhutang kini ada tagihan kurangnya tagihan KwH. Koq bisa seperti itu,” cetusnya
LINTAS PENA konfirmasi kepada Syaiful Hanan Asmen Transaksi Energi Rayon Dumai,”Ya, awalnya terjadi tunggakan itu dikarenakan adanya kesalahan tulis dari pencataan KwH pelanggan. Seperti kita ketahui vendernya sudah kita beri surat peringatan dan petugasnya sudah diberhentikan. ungkap nya
Dengan adanya perjelasan terkait oleh pihak PLN melalui Syaiful Hanan, pihak lembaga swardaya masyarakat (LSM) , FMPPR dan TOPAN RI tampak kesal juga dengan sikap PLN, karena diduga adanya unsur kerjasama dari pihak pencatat KwH pelanggan sehingga pelanggan resah dengan ada nya kurang tagihan KwH.. “Dengan adanya kejadian ini kami menduga ada nya unsur manipulasi dan penipuan sehingga pelanggan merasa resah dan dirugikan oleh PLN. Kami akan menyurati PLN pusat maupun aparat penegak hukum,”katanya.(ALJFS)****
Komentar