Rupat,LINTAS PENA
Sejumlah warga desa di Kecamatan Rupat Kab Bengkalis yang merupakan pelanggan PT PLN mengeluh dan bahkan terkejut, karena tagihan pembayaran listrik/KwH melambung tinggi, tidak seperti bulan bulan sebelumnya. Karena itu warga menduga adanya dugaan unsur penipuan yang dilakukan oknum tertentu.
Berdasarkan pantauan LINTAS PENA, sedikitnya tercatat sebanyak 77 pelanggan atau kepala rumahtangga konsumen PLN di Kec.Rupat Utara mengeluhkan pembayaran kurang tagihan KwH kepada pihak PLN.” Jadi, warga mendapat tagihan dari PLN karena tekor dalam pembayarannya. Padahal warga tidak pernah lalai dalam tanggung jawab selaku pelanggan terhadap pihak PLN,”ujar Achun (47) dan Agong (48) mewakili warga
Achun menambahkan, warga pelanggan PLN tidak pernah berhutang kepada PLN, selalu bayar tiap bulan taguhan sejak tahun 2004.Kita bayar sesuai tagihan yang sesuai tagihan yang ada di rekening listrik,”katanya
Dia menjelaskan, beberapa bulan ke belakangan ini, pihak PLN turun ke lapangan melayangkan surat P2TL diantaranya Achun dan 77 pelanggan kepala rumah tangga, khususnya di Kecamatan Rupat Utara. “Kalau menurut pihak PLN dari surat P2TL mengatakan temuan, bahwa kurang tagihan pembayaran KwH oleh pelanggan terhadap pihak PLN dari tahun 2010 “ucapnya membacakan isi surat P2TL di sela- selah berlansungnya wawancara LINTAS PENNA terhadap Asmen Jaringan Marzuirman
Pembayaran kwh oleh pelanggan terhadap pihak PLN dari tahun sebelumnya tidak ada perbedaan, tpi koq bisa pelanggan setelah berberapa bulan kedepan ini pelanggan yang masih ada kurang tagihan pembayaran KwH oleh pihak PLN.”Ini jelas membingungkan dan mengejutkan kami sebagai pelanggan PLN,”timpalnya.
Syaparudin saat dikonfirmasi mengenai keluhan yang sampaikan Achun bersama warga lain, mengarahkan ke Marzuirman saja yang menjawabnya, karena dia Asmen jaringan.
Marzuirman sendiri mengaku sedang mengumpulkan data keluhan yang disampaikan pelanggan untuk ditindaklanjuti. “Beberapa data saja sudah cukup. Saya yakin, persoalannya pasti sama, yakni terkait kurangnya tagihan pembayaran KwH. Persoaalan KwH yang rusak bisa di tukar atau ganti pasca ke prabayar, pemasangan itu tidak dikenakan biaya kepada pelanggan, kecuali penggantian itu pun Cuma pembelian pulsa. Belum ada regulasi-regulasi,”jelasnya
Kemudian mengenai pencabutan subsidi listrik. PLN adalah operator, sedangkan regulasi regulasi itu hak pemerintah ” Apabila pemerintah memutuskan mencabut subsidinya, maka pihak PLN akan mencabut. “katanya.
Sementara mengenai proses keluhan kekurangan dalam penagihan KwH yang dikeluhkan konsumen, Marzuirman mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan rayon-rayon PLN Dumai, terrmasuk Rayon Pulau Rupat yang mencakup dua kecamatan. Bahkan akan segera mengadakan sosialisasi terbuka kepada masyarakat di Kec.Ripat dan Rupat Utara.
Dengan adanya penjelaskan dari Asmen Jaringan Marzirman tersebut, maka Achundan Agong bersama masyarakat konsumen/pelanggan lainnya meminta kepada pihak Asmen Jaringan PLN agar tidak terlalu lama memberi jawaban dari pihak PLN .(AAN JERI FANUS)****
Komentar