oleh

Pelantikan Pengurus P2TP2A Kab.Tasikmalaya Periode 2017-2021

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Dalam upaya peningkatan kualitas perempuan dan perlindungan anak dari tindakan yang merugikan dan mengancam kelangsungan hidup perempuan dan anak, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).Organisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi program lintas sektor dalam upaya penanganan korban tindak kekerasan khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang terus meningkat.Hal tersebut disampaikan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum usai melantik pengurus P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya Periode 2017-2021 di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (30/1/18).

Bupati berharap,kepengurusan P2TP2A dapat menjalankan perannya secara optimal dan mampu menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.”Saya ingin semua elemen P2TP2A dapat segera bekerja dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.Pebgurus P2TP2A jangan diam setelah dilantik hari ini.Buktikan dengan kinerja yang dapat meningkatkan daya dorong pada pengentasan kekerasan terhadap perempuan dan anak jangan sampai berita nya telah tersebar di media,  pengurus baru bertindak, ” tegas Bupati.

Bupati menambahkan, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terhadap peningkatan indeks kebahagiaan masyarakat, saat ini tengah dibangun taman kota di depan Masjid Besar Kecamatan Manonjaya dan dalam waktu dekat sarana serupa akan dibangun di dekat Masjid Agung Singaparna.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya, Hj.Lina Ruzhan menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan organisasi yang dipimpinnya yaitu dengan  mendirikan shelter atau kantor pengurus P2TP2A di Jl.SL.Tobing Kota Tasikmalaya bekas Kantor UPTD Farmasi Kabupaten Tasikmalaya.”Kantor P2TP2A akan digunakan sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat agar mereka tidak malu lagi jika ada permasalahan kekerasan dan pelecehan  terhadap perempuan dan anak.Pelayanan meliputi pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial, “paparnya.(***)