oleh

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya terhadap Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA–Pada hari Rabu 2 November 2022 pukul 13.00 WIB s/d selesai, DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menggelar rapat paripurna secara marathon dengan dua agenda pembahasan yakni  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.Kemudian dilanjutkan dengan Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

            Rapat paripurna tersebut dihadiri  Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Wakil Bupati H.Cecep Nurul Yakin, Kapolres Tasikmalaya, Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya ,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya  ,Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Komandan Brigif 13 Galuh Kostrad Tasikmalaya,  Komandan Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, , dan Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya,  , Sekretaris DPRD, Para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Instansi/Lembaga/Pimpinan BUMD dan Para Camat, yang kami hormati,Wartawan Media Cetak dan Elektronik serta Tamu Undangan.  

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Drs.Aam Rahmat Selamet M.Pd kepada LINTAS PENA. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi,SP. Adapun pandangan umum dari fraksi fraksi tersebut dibacakan masing masing fraksi: Pandum Fraksi Gerindra  dibacakan  Yayat Hidayat,S.Pd.,Pandum Fraksi PKB  dibacakan  Jejeng Z Muttaqin,M.Si. Pandum Fraksi Golongan Karya  dibacakan oleh  Asep Saefulloh,ST.MM.Fraksi PPP  dibacakan oleh  H. Asop Sopiudin,S.Ag.M.Pd.Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh  H. Demi Hamzah Rahadian,SH.MH. Fraksi Demokrat oleh  H. Ejen Zenal Muttakin,S.Pd dan dari Fraksi PAN  dibacakan oleh Yane Sriwigantini,SE.MM.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi,SP menjelaskan, bahwa fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Penjelasan Bupati Tasikmalaya Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.  ”Pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut kiranya menjadi bahan bagi Bupati Tasikmalaya untuk menanggapinya yang akan disampaikan secara formal pada  Rapat  Paripurna DPRD berikutnya, yang Insya Alloh akan dilaksanakan pada Rapat paripurna DPRD hari ini juga tanggal 2  Nopember 2022 setelah Rapat Paripurna ini selesai.”jelasnya.

Pada rapat paripurna DPRD sebelumnya telah disampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Bupati mengenai tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tasikmalaya, bahwa tahapan ketiga dalam  Pembicaraan Tingkat I (Kesatu) adalah Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dimaksud, yang akan disampaikan pada rapat paripurna kali  ini.

            Asep Sopari Al Ayubi,SP mengapresiasi Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang diwakili oleh Wakil Bupati H Cecep Nurul Yakin, dimana bupati  telah menyampaikan tanggapan/jawabannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

“Penyampaian Jawaban Sdr. Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tersebut kiranya dapat dipahami dan  dapat menjadi  bahan bagi Alat Kelengkapan  DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang akan membahasnya, dan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 2019 tentang Tata Tertib Pasal 63 ayat (1) bahwa Pansus dan/atau Pantek dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan Musyawarah. Dan berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah pada tanggal 20 Oktober 2022 bahwa Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 akan dibahas oleh Panitia Khusus.”pungkasnya.(HUMAS DPRD/ADV)****

Komentar