Tasikmalaya,LINTAS PENA
“Pasca Pilbup Tasikmalaya 9 Desember 2020, Pemantau FKMT sebagai gerakan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pilkada jurdil dan bermartabat mulai mencium aroma tidak sedap, mulai isue pilkada satu milyar sampai ditemukannya kecurangan dengan pembatalan petahana yang seharusnya didiskualifikasi dengan ditemukannya berbagai alat bukti mulai yang menunjukan pelanggaran pasal 71 ayat 2-3 dan ayat 5 UU No 10 tahun 2016”, seperti ditemukannya :
“Surat Sertifikat wakaf, baru baru ini menemukan juga Surat Pengangkatan Pejabat, terus SE yang ditandatangani Petahana, terus daftar penerima bantuan, karena itu FKMT akhirnya melaporkan ke Bawaslu mulai tanggal 7 September 2020″ujar Ketua Pemantau FKMT Adv.Dani Safari Effendi SH didampingi anggota Muhammad Rifqi Arif SH, Drs KH Didin Sujani, Ristian Ade Candra, Amir Apipudin SPd, Azat Drazat di PTUN Bandung Kamis 17 Des.2020.
Gugatan ini dilakukan untuk diketahui publik se Indonesia karena sejak pilkada 2015 lalu pernah ada pelanggaran Terstruktur Sistrmatis Masiv sampai sidang di Mahkamah Konstitusi. Dan ternyata di 2020 malah lebih terlihat maka kita didaftarkan Gugatan Pembatalan SK Penetapan Pasangan Calon di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 147/G/2820/PTUN Bandung”.
Lanjut Advokat muda yang sering sidang dikota besar “Karena kecurangan dan pelanggaran banyak terjadi maka kita mengajukan gugatan ke PTUN saja sesuai dengan Perma No 4, 5, 6 tahun 2017 adapun Bechikking yang dianggap Dwaling(kekeliruan hukum), Dwangsom(pemaksaan kehendak), Bedrog (manipulasi) itu pada Surat Penetapan Pasangan Calonnya di batalkan karena ada pelanggaran, apalagi tenggang waktu masih 84 hari”, mudah mudahan segera disidangkan. Sambil akhirnya melanjutkan perjalanan ke Bawaslu Prov Jabar. Dalam waktu dekat Bawaslu Pusat dan DKPPRI di Jakarta. “Tenang saja kita jaga martabat Pilkada agar adil dan jujur dengan bermartabat”pungkasnya.(ADE BACHTIAR ALIEF)***