Bengkalis,LINTAS PENA
Pada hari Kamis (3-2-2022) Jln Poros Sumitro Desa Sungai Linau ada pemasangan cross tonage (plang besi atas jalan ).Hal itu disampaikan Kepala Desa Sungai Linau Didik Efendi “Pemasangan cross tonage di jalan ini adalah untuk mengantisipasi kenderaan yang lalu lalang agar kenderaan yang melintas di jalan ini yang mempunyai tonase 8 ton kebawah tinggi 2,60 m lebar plang 6 meter,”katanya
Didik Efendi menambahkan, selama ini kami tidak memasang (plang atas jalan) ini yang terjadi kekecewaan bagi kami contoh jalan yang baru di bangun di ujung jalan ini akhir 2021 sudah retak di tengah tengah 1 cm sepanjang 25 meter yang dikerjakan oleh PT Modern dari Siak
Informasi daribeberapa warga masyarakat sungai linau menyampaikan pada media ini bahwa pengerjaan pengerasan pemadatan timbunannya masih kurang padat sehingga akan mudah atau cepat rusak bila dilalui kendaraan yang melebihi bobot muatan…
Kepala Desa Didik Efendi mengharapkan kepada warga masyarakat khusus warga Desa Sungai Linau agar melarang lewat kenderaan yang muatanya melebihi 8 ton keatas pesan, agar kondisi jalan tersebut tidak rusak lagi.
Keterangan yang diperoleh awak media, bnahwa Sub Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis mengizinkan pembangunan pemasangan cross tonage ini izin No 551/dishub- lalin 1×1/2021/92. Izin dari dinas PUPR nomer 600 PUPR/BKLS/2022/26 pembatasan cross tonage 12 in PUPR Bengkalis.
Selain itu, kata Kades Didik Efendi, pihaknya sudah mengirim surat undangan kepada Kapolsek Siak Kecil tetapi tidak hadir karena mungkin ada halangan. Selanjutnya yang hadir dalam pemasangan cross tonage ini dari warga masyarakat Desa Sungai Linau 30 orang , Sekdes beserta staf Desa Sungai Linau ,kemudian dari kantor Camat Siak Kecil yang diwakili Kasi PMD Tatang S.Pd.I.(MAHIR RITONGA)***
Komentar