oleh

Pemasangan Portal di Jalan Sumitro Desa Sungai Linau

Bengkalis,LINTAS PENA

Pada hari Kamis (3-2-2022) Jln Poros Sumitro Desa Sungai Linau ada pemasangan cross tonage (plang besi atas jalan ).Hal itu disampaikan   Kepala Desa Sungai Linau Didik Efendi  “Pemasangan cross tonage di jalan ini adalah untuk mengantisipasi kenderaan yang lalu lalang agar kenderaan yang melintas di jalan ini yang mempunyai tonase 8 ton kebawah tinggi 2,60 m lebar plang  6 meter,”katanya 

Didik Efendi menambahkan,   selama ini kami tidak memasang (plang atas jalan) ini yang terjadi kekecewaan bagi kami contoh jalan yang baru di bangun di ujung jalan ini  akhir 2021 sudah retak di tengah tengah  1 cm sepanjang 25 meter yang dikerjakan oleh PT Modern dari Siak

Informasi daribeberapa warga masyarakat sungai linau menyampaikan pada media ini bahwa pengerjaan pengerasan  pemadatan timbunannya masih kurang padat sehingga akan mudah atau cepat rusak bila dilalui kendaraan yang melebihi bobot muatan…

             Kepala Desa Didik Efendi mengharapkan kepada warga masyarakat khusus warga Desa Sungai Linau agar melarang lewat kenderaan yang muatanya melebihi 8 ton keatas pesan, agar kondisi jalan tersebut tidak rusak lagi.

Keterangan yang diperoleh awak media, bnahwa Sub Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis mengizinkan pembangunan pemasangan cross tonage ini izin No 551/dishub- lalin 1×1/2021/92. Izin dari dinas PUPR nomer 600 PUPR/BKLS/2022/26 pembatasan cross tonage 12 in PUPR Bengkalis.

Selain itu, kata Kades Didik Efendi, pihaknya sudah mengirim surat undangan kepada Kapolsek Siak Kecil  tetapi tidak hadir karena mungkin ada halangan. Selanjutnya yang hadir dalam pemasangan cross tonage ini  dari warga masyarakat Desa Sungai Linau  30 orang , Sekdes beserta staf   Desa Sungai Linau ,kemudian dari kantor Camat Siak Kecil yang diwakili Kasi PMD Tatang S.Pd.I.(MAHIR RITONGA)***