JAKARTA—Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia melalui Wasekjen bidang Kebinekaan dan Umat Beragama, Mary Silvita, menyayangkan penolakan terhadap pembangunan Gereja Pentakosta di Desa Tempeh Tengah Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Bagi PSI, penolakan tersebut jelas merupakan tindakan intoleran yang mencederai konstitusi. “Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum intoleran yang mengganggu kebebasan beribadah orang lain.” Demikian disampaikan Mary Silvita dalam keterangan tertulis Sabtu, 01 April 2023.
Konstitusi telah memberi mandat kepada negara untuk menjamin kebebasan beragama dan melindungi hak setiap warga negara dalam beribadah menurut agama dan keyakinannya. Baik ibadah itu dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam satu komunitas keagamaan. Baik dilakukan di rumah pribadi maupun di rumah ibadah. Oleh karena itu segala bentuk ancaman, intimidasi atau upaya menghalangi pihak lain memperoleh hak beribadahnya harus dilihat sebagai pelanggaran hukum, atau penghianatan terhadap konstitusi.
Mary menyayangkan berlarut-larutnya proses mediasi terkait pembangungan Gereja tersebut. Padahal sejak tahun 2022 sudah ada penolakan juga, dan Bupati Lumajang Thoriqul Haq sudah memfasilitasi hingga memindahkan lokasi pembangunan Gereja ke tempat lain. Namun tetap saja oknum warga tidak dapat menerima pembangunan Gereja. “Kita tentu apresiasi upaya Bupati Lumajang, Cak Thoriq, yang sudah memfasilitasi mediasi hingga pemberian izin pembangunan Gereja. Namun, jika oknum yang terus melakukan penolakan dibiarkan dan ditoleransi, artinya negara kalah. Aksi-aksi intoleransi tidak boleh ditolerir.” Kata Mary.
Musyawarah, dialog dan mediasi menurut Mary penting dikedepankan, namun hukum tetap harus dijunjung tinggi. “Jangan sampai ada warga negara yang terganggu terus menerus ibadahnya lantaran musyawarah dan dialog yang tidak selesai-selesai. Dulu persoalannya tentang perizinan, setelah ada izin masalahnya berbeda lagi. Lantas lokasi pembangunan Gereja juga sudah dipindahkan. Pihak Gereja juga menerima perpindahan lokasi. Setelah dipindahkan masih juga ditolak, dengan alasan lokasi Gereja dianggap berdekatan dengan Masjid. Menurut kami kompromi juga ada batasnya. Prinsip hidup bersama sesuai konstitusi tetap harus dijunjung tinggi.” Pungkas Mary.
Dilansir dari jatimhariini.co.id Kamis, 30 Maret 2023, Rencana pembangunan Gereja di Dusun Krajan Timur, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang kembali mendapat penolakan warga. Warga yang menolak memasang banner penolakan berukuran besar. Banner tersebut dipasang di bagian depan bekas tempat timbangan pasir. Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Tempeh, Imron Fauzi menyampaikan, ada warga yang merasa keberatan dan menolak pendirian Gereja tersebut.(REDI MULYADI)****