oleh

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Kadipaten Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA – LINTAS PENA.

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Kadipaten. Rabu,6 Oktober 2021. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pemilik sebuah warung di Kampung Cipanas, Kecamatan Kadipaten, tentang adanya dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dari 2 orang yang membeli sebungkus rokok di warung miliknya.

“Kami amankan 2 orang inisial HS dan AP tersangka selaku pengedar dan pembuat uang palsu” ujar Kapolres. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Uang Palsu sebanyak 214 lembar pecahan Rp.50 ribu senilai Rp.10,7 juta, serta berbagai alat untuk mencetak uang palsu seperti printer, gunting, cutter, mesin laminating dan sebagainya.

“Kami juga mengamankan uang asli dari ke 2 tersangka sebesar Rp. 1,1 juta.” tambah Kapolres. “Modus Operandi Pelaku membuat atau mencetak serta membelanjakan uang palsu nominal Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan. Kemudian keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya” tambahnya. Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Darjana mengapresiasi Pengungkapan Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya.

“Kita semua ini adalah Kolaborasi yang baik, berawal dari laporan masyarakat dan respon cepat dari Pihak Kepolisian sehingga berhasil mengungkap Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu sebanyak 214 Lembar Pecahan Lima Puluh Ribu senilai (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu) yang tingkat kemiripannya 50% dari uang asli.” Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 37 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Penjara selama-Lamanya 15 (Lima Belas) Tahun. (REDI MULYADI/HUMAS)