Tiga orang saksi tidak hadir dalam ruangan sidang, Diduga melarikan diri ke luar daerah
Meranti ,LINTAS PENA—Hasil pantauan LHI di lapangan lokasi tanah yang mempunyai alas hak yaitu SKGR milik Suandi di kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Selatpanjang Kota dipasang plang dengan tulisan dipapan plang tersebut atas nama tanah milik Pemda Meranti penyerahan dari Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan surat Tim Penyelamat Aset Daerah Meranti! Walaupun surat dari tim aset berkali kali memberi peringatan mengosongkan lahan tersebut kepada Suandi pemilik tanah yang sudah mempunyai SKGR yang dikeluarkan pejabat setempat dan surat izin membangun pun sudah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Meranti.
Dengan tidak ada penyelesaian dari Pemda Meranti, akhirnya Suandi menempuh jalur hukum di pengadilan perdata melalui pengacaranya untuk mengadakan gugatan terhadap Pemda Meranti, termasuk juga saksi-saksi yang menurunkan tanda tangan yang menyatakan plang yang dipasang oleh oknum pemda bagian aset dilokasi tanah yang dimiliki Suandi adalah tanah milik pemda kata saksi saksi grup mafia tanah yang bernama Apeng dan kawannya!
Dalam sidang pertama tanggal 6 Maret 2025 di Bengkalis saksi penyerobot tanah yang bernama Apeng dan kawannya tidak hadir di dalam ruang sidang di bengkalis! Akhirnya sidang ditunda pada tanggal 13 Maret di Selatpanjang lagi lagi saksi apeng dan kawanya tidak hadir di persidangan! Diduga melarikan diri keluar daerah! Akhirnya sidang di tunda lagi pada tanggal 20 Maret 2025 di Bengkalis Riau.
Dengan tidak hadir Apeng dan kawanya di persidangan, Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Kabupaten Meranti harus bertanggung jawab tidak hadirnya Apeng dan kawanya dalam persidangan di Bengkalis maupun di Selatpanjang pada tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala BPKAD Meranti tanggal 13 Januari 2025 surat yang bernomor 340/bpkad/aset 23.
Isi surat tersebut mengatakan berdasarkan data dan saksi dil apangan terdapat pengakuan dan bukti! Terjadilah pemasangan plang supaya lahan tersebut milik pemerintah daerah. Oleh sebab itu oknum pejabat BPKAD Meranti harus bertanggung jawab dimuka hukum. Bila perlu diperiksa oleh penegak hukum!
Menurut peraturan tanah milik daerah wajib memiliki sertifikat tanah supaya tidak ada persengkokolan dengan mafia tanah. dan supaya juga jangan ada maling teriak maling. (RAMLI ISHAK)