Kab Tasik ,LINTAS PENA
Lahirnya Undang Undang tentang Desa, yang kemudian diikuti oleh alokasi dana desa (DD) , adalah sebagai bentuk pengakuan,penghormatan serta penghargaan Negara terhadap keberadaan Desa, Desa diberi kewenangan skala lokal mengatur rumah tangga desa itu sendiri .
“Dana desa diharapkan bisa mendorong kemajuan pembangunan di desa, juga anggaran dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, “tegas Kaiswara Kepala Desa Manggungjaya kepada LINTAS PENA.
Anggaran Dana Desa tahun 2018, tahap 1 hingga tahap 3 sudah hampir Rampung di laksanakan,seperti pembangunan jalan poros desa manggungjaya Cibitung, tembok penahan tanah (TPT) mekarsari dan selanjutnya SORGA Desa masih dalam pengerjaan ungkapnya.mengenai pengerjaan telah sesuai mekanisme sebagai mana arahan aturan yang berlaku, karena pentingnya skala prioritas dalam pengelolaan Dana Desa.”karena program ini,dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia , peningkatan kesejahteraan masyarakat desa ,serta penanggulangan kesejahtraan masyarakat desa ,juga penanggulangan kemiskinan,” ungkap Kaiswara.
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus diprioritaskan. Kaiswara mencontohkan misalnya, untuk membiayai pengembangan produk unggulan desa, menguatkan badan usaha milik desa,(BUMDES) embung desa,sarana olahraga desa ( SORGA DESA) dan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa dan lain sebagainya
“Tak lupa saya selaku kepala desa manggungjaya mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah yang telah mengucurkan anggaran Dana desa ,untuk pembangunan yang ada di desa kami.”.pungkasnya.(JOHAN ROHANI)***