oleh

Pemdes Sendaur Gelar Rapat Perdana Pembentukan Peraturan Desa

Meranti LINTAS PENA

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, Pemerintah Desa Sendaur Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, gelar rapat perdana pembentukan peraturan Desa, Selasa (28/7/2020).

Selaku pimpinan rapat, Kepala Desa Sendaur menyebutkan, Peraturan Desa mencakup tiga bagian, yaitu bagian Perencanaan, Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa dan penyusunan Peraturan Desa oleh BPD, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Penyebarluasan.

“Hari ini kita melakukan rapat tahap perdana, yang mana dalam tahap ini kita melakukan perencanaan dalam rencana kerja Pemerintah Desa”. Ujar Ardianto S.Th.I.

Selain itu, dalam penyampaiannya Ardianto menerangkan, bahwa rapat yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan jadwal tahapan perancangan Peraturan Desa (Perdes) ini sangat penting dilakukan guna pembentukan Perdes yang baik sesuai dengan keadaan dan kondisi desa.

“Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pembuatan Perdes yang tercantum dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang diperkuat dengan Perbup Kabupaten”. Kata Kades.

Menurutnya lagi, dengan dilaksanakannya tahapan ini diharapkan Rancangan Perdes (Raperdes) menjadi Perdes tersebut akan dapat disusun secara terpadu, terencana, dan sistematis, tentu hal ini nanti tidak terlepas dari komunikasi diantara semua unsur desa seperti perangkat desa, BPD, LPM dan kelompok masyarakat”. Ungkapnya

Dijelaskan kades lagi, dalam proses penyusunan rancangan Perdes yang aspiratif ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, seperti identifikasi topik serta menyusun kerangka umum Perdes yang nantinya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BPD, selanjutnya kerangka tersebut harus didiskusikan dengan masyarakat sambil memperhatikan semua masukan-masukan dari masyarakat.

“Rancangan Perdes yang telah disusun akan dibahas lagi oleh BPD bersama Pemerintah Desa yang kemudian nantinya akan dilaksanakan publik Hearing sekaligus memperhatikan masukan-masukan masyarakat”. jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kades berharap, proses pelaksanaan penyusunan perdes tersebut akan berjalan sesuai rencana dan menyentuh langsung pada kebutuhan prioritas masyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita jadwalkan dan rencanakan akan berjalan sebagaimana mestinya, dan besar harapan kami perdes ini nantinya akan memprioritaskan pembangunan yang menyentuh langsung pada kebutuhan prioritas masyarakat”. Pungkas Ardianto. (PONIATUN)

 

 

Top of Form

 

Komentar