Kab.Tasik LINTAS PENA
Penyediaan air irigasi bagi tanaman padi menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan. Terjaminnya penyediaan air irigasi bisa diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). P3A mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.
Plt Kades Sukajadi Bah Son Paruar mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementan untuk mendongkrak peningkatan produksi pangan secara signifikan.”Saat ini penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan. Di antaranya melalui pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian,” kata kepada LINTAS PENA.
Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, jelas Soni Paruar, secara kuantitas mengalami peningkatan. Begitu pula dengan pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area tanaman yang terairi.”Namun saat ini, masih perlu ditingkatkan dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi adalah bagaimana pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan. Sehingga terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan,” ujarnya.
Soni Paruar menambahkan, P3A merupakan salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya.”Jadi wajar jika kemudian Kementan merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan,” ucapnya.
Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004. Di mana petani diberi wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan di tingkat usaha tani. Adapun pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.”Dalam hal ini antara lain adalah dinas atau instansi pemerintah lingkup pertanian sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian di daerah,” tuturnya.
Abah Soni Paruar menambahkan, selama ini, upaya pembinaan P3A lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier. Selain itu mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani katanya.”Serta meningkatkan kemampuan lembaga petani dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar. Termasuk pemerintah daerah atau lembaga lain untuk kepentingan petani anggota,” jelasnya.
Bah Soni paruar menuturkan, pengalaman di lapangan menunjukkan kehadiran P3A sudah mampu melakukan pengelolaan air dalam suatu sistem irigasi yang lebih luas. Sebagai contoh, pemeliharaan saluran irigasi di tingkat sekunder dan primer ataupun daerah irigasi secara utuh yang pembinaan dan pemberdayaan kelembagaannya sudah mencapai pada tingkat mandiri.
“Sejalan dengan perkembangannya,Plt kades Sukajadi Soni paruar memandang perlu untuk merancang indikator kinerja yang menjadi tolak ukur penilaian efektivitas pembinaan perkumpulan petani dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” katanya.(JOHAN ROHANI)*
Komentar