Depok,LINTAS PENA—-Selasa, 1 Agustus 2023, telah berlangsung agenda sidang pemeriksaan Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh orangtua murid SDN Pondok Cina 1 selaku Para Penggugat di PTUN Bandung. Para Penggugat menghadirkan Saksi perwakilan orang tua murid dan Ahli Hukum Administrasi Negara, Richo Andi Wibowo.
Adapun berikut beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Saksi dan Ahli dalam persidangan yang menguatkan gugatan terhadap objek gugatan berupa Surat persetujuan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid raya Depok, Surat persetujuan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1, dan tindakan pemerintahan berupa upaya pemusnahan aset tersebut yang dilakukan pada 11 Desember 2022.
“Anak saya sampai sekarang masih terngiang-ngiang kalau mengingat kejadian sekolahnya yang mau digusur. Dia juga pernah menanyakan kepada saya kenapa di kelas dia gak ada guru yang mengajar sedangkan di kelas teman-teman yang lain ada guru yang mengajar…”
Saksi Fakta Perwakilan Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 1
Pertama, dari keterangan Saksi tersebut, jelas bahwa telah timbul kerugian psikologis yang dialami oleh anak/murid SDN Pondok Cina 1. Hal ini sesuai dengan alat bukti surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat berupa hasil konseling pada anak-anak SDN Pondok Cina 1 dan rapor yang menunjukkan penurunan nilai. Pemeriksaan psikologis tersebut dilakukan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 paska peristiwa upaya pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada 11 Desember 2022.
Saksi juga menceritakan bahwa selama periode tidak ada guru yang mengajar di SDN Pondok Cina 1, Saksi turut menjadi salah satu relawan yang mengajar anak-anak murid SDN Pondok Cina 1. Lebih lanjut, Saksi menceritakan bahwa Saksi memiliki 2 anak yang bersekolah di SDN Pondok Cina 1, di mana salah satu anaknya dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3, sementara satu anak lainnya dipindahkan ke SDN Pondok Cina 5. Gambaran ini pun menunjukkan kesulitan yang harus dilalui oleh Saksi sebagai orang tua, belum lagi adanya perubahan jam sekolah pagi dan siang yang juga mengganggu proses bertumbuh anak-anak di luar waktu belajar di kelas, seperti mengaji, ekstrakurikuler, les, dan lainnya.
Kedua, sudah menjadi tanggung jawab Wali Kota Depok selaku Tergugat pada perkara ini untuk memenuhi dan melindungi hak atas pendidikan para murid SDN Pondok Cina 1. Hal ini sejalan dengan keterangan Ahli yang menggunakan 3 parameter untuk mengukur tindakan pemerintahan, di mana Ahli menegaskan bahwa “Apakah orang-orang dewasa yang memerlukan tempat ibadah ketika magrib? Ataukah anak-anak yang butuh sekolah di SDN tersebut?” apabila diukur menggunakan pendekatan derajat keadilan, jelas bahwa anak-anak SD-lah yang seharusnya dilindungi haknya.
“…Ada 3 sudut pandang yang bisa digunakan dalam mengukur ketepatan tindakan pemerintahan itu bisa dilihat dengan derajat kepublikan. Apakah memiliki derajat kepublikan yang luas atau semakin berkurang; derajat keadilan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melihat mana pihak yang paling rentan dan lemah, yang mana kebijakan bisa diterapkan untuk proteksi kelompok yang lebih lemah; dan proportionality test, di mana ada 3 parameter menguji tindakan pemerintahan: suitable, necessary, dan apakah sepadan dengan kerugian yang dilakukan oleh pemerintah?”
Ahli Hukum Administrasi Negara, Richo Andi Wibowo.
Selanjutnya, apabila dikaitkan dengan baku uji atau parameter yang disampaikan Ahli, selain dari peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga akan muncul pertanyaan “Apakah upaya alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid dilakukan untuk derajat kepublikan yang luas atau semakin berkurang?”, “Apakah upaya pemusnahan SDN Pondok Cina 1 melindungi kelompok yang lebih rentan dan butuh dilindungi?” hingga “Apakah benar-benar perlu pembangunan masjid dengan memusnahkan SDN Pondok Cina 1? Atau apakah ada cara lain yang sama efektifnya tapi tidak merugikan atau melanggar hak atas pendidikan murid SDN Pondok Cina 1?”
Setelah pemeriksaan Saksi dan Ahli tersebut, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 Saksi Fakta yang dihadirkan Tergugat (Walikota Depok) yang menghadirkan ASN Kepala Bidang Pengelolaan Aset BMD Kota Depok dan Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Depok. Adapun dalam pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Tergugat tersebut membuktikan bahwa salah satu kajian dari Dinas Perhubungan yang menjadi dasar Walikota Depok melakukan alih fungsi dan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 itu tidak ada, atau bukan merupakan kajian yang spesifik digunakan untuk dilakukannya alih fungsi maupun pemusnahan aset SDN Pondok Cina 1.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB di PTUN Bandung dengan agenda sidang pemeriksaan 1 Ahli Planologi yang akan dihadirkan oleh Para Penggugat, pemeriksaan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli Hukum Administrasi Negara yang akan dihadirkan oleh Tergugat.(001)***
Komentar