oleh

Pemerintah Desa Cikadu Kecamatan Cisayong, Tuntaskan Program Pembangunan Tahaf 1 Hingga Tahaf 3 Tahun 2018

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Kades Cikadu Dendi Herdiawan baru saja tuntaskan program pembangunan tahun 2018 ,dengan sumber ,dari Dana Desa/ APBN. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dari Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa (PPDD) disetiap tahunnya, selalu ada acuan Regulasi( PERMENDESA) tersendiri.

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 diatur melalui permendesa PDTT nomor 19 tahun 2017. Untuk kegiatan pengadaan pembangunan ,pengembangan dan pemeliharaan sarana pra sarana lingkungan pemukiman, dan untuk penerangan pemukiman, pedestrian dan drainase, tegas Dendi herdiawan kepada Lintas Pena. Tantangan bersama untuk mewujudkan Desa Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat.

Harapan besar dengan merincikan parameter penggunaan dana desa adalah menghadirkan fokus pada kegiatan prioritas yang berdasarkan kebutuhan desa tegasnya. Kerakteristik wilayah dan kearifan lokal desa sebagai filosofi mewujudkan desa mandiri untuk kesejahtraan masyarakat, karena untuk mewujudkan masyarakat sejahtera bukan hal sederhana paparnya.karena maksud adanya prioritas penggunaan dana desa adalah memberikan sebuah daptar terbuka kegiatan pembangunan dan/ atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dikembangkan,sesuai dengan kewenangan,analisa kebutuhan desa dan tentunya ditetapkan dalam musyawarah desa.

Bilamana ada terdapat permasalahan , sekiranya dapat diatasi bersama, pada program peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar ada penambahan,pembangunan dan pemelihara sarana prasarana kesehatan, yaitu untuk poskesdes /polindes,posyandu dan reagen rapid tes kid untuk menguji sampel sampel makanan.Penambahan kegiatan di bidang perberdayaan, hanya pada peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar, khususnya untuk pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat ,pungkasnya.( Johan Rohani )*