Kab.Tasik LINTAS PENA–Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah putih digelar di Gedung Olah Raga Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya (28/5/2025). Acara tersebut dihadiri oleh BPD, Pj.Kepala Desa Sukajadi, Sekmat Cisayong beserta Kasi, pendamping desa, para Rw, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dari Dinas Koperai Kabupaten Tasikmalaya serta undangan lainnya.
Ketua BPD Desa Sukajadi Achmad Suryana mengatakan, Alhamdulillah pada hari ini kami dari BPD dan Pemerintah Desa Sukajadi bisa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukajadi, tentunya dalam hal ini mengapresiasi Program Pak Presiden Republik Indonesia untuk mendirikan Koperasi Merah Putih ini. “Kami ucapkan terima kasih pada semua yang hadir dimana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini harus terbuka dan transparan,”tuturnya.
PJ,Kepala Desa Sukajadi Tedi Nurjaman S.IP mengatakan, kami terus berupaya agar Koperasi Desa Merah Putih ini harus terbentuk, karena ini sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025, Provinsi Jabar ,Pemkab Tasikmalaya,pemerintah kecamatan tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang harus dibentuk di Desa Sukajadi.
“Dalam Musdesus ini juga saya berharap dapat dipilih pengurus Koperasi Desa Merah Putih, yang jujur dan akuntabel, yang bisa mengemban tugas dengan baik dan benar, sebab dengan adanya koperasi ini bisa menggali berbagai potensi, yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga masyarakat Desa Sukajadi bisa sejahtera, dalam hal ini tentunya bukan buat kepentingan pemdes dan BPD tetapi ini demi kepentingan masyarakat, “paparnya.
Sementara itu Sekcam Cisayong dalam kesempatan terpisah, mengatakan, Alhamdulillah sampai dengan saat ini sudah 12 Desa dari 13 desa yang ada di Kecamatan Cisayong dalam melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam pembentukan Koperasi Desa Merah putih, dalam hal ini kami dari Pemerintahan Kecamatan Cisayong terus mendorong dan memonitor agar secepatnya Koperasi Merah Putih harus segera terbentuk.
“Karena Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan Program Pemerintah Pusat, sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025, Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Bupati Nomor 1 tahun 2025 dimana di desa – desa harus terbentuk Koperasi Merah Putih.Tujuannya tiada lain untuk meningkatkan berbagai perekonomian, baik pertanian, perdagangan serta yang lainnya, dengan harapan mensejahterakan masyarakat yang ada di desanya masing – masing.”pungkasnya.[ JOHAN .R ]*
Komentar