oleh

Pemerintah Desa Sukajadi Bawa Donatur, “Paguneman Amanah Barokah 69 Bandung” Melaksanakan Santunan Kepada Warga

Kab. Tasik LINTAS PENA

 Saepuloh Kepala desa Sukajadi Kecamatan Cisayong bawa Donatur “Paguneman Amanah Barokah 69” Bandung untuk menyantuni para yatim piatu dan jompo   sebanyak 220 orang terdiri dari tiga kedusunan, yang ada di Desa Sukajadi dan per orangnya mendapatkan Rp 100.000,-

Salah satunya  menyantuni di Kedusunan Kerenceng tercatat ada 58 Jompo, yang digelar dimadrasah Miftahuh Hasanah minggu 4 Agustus 2019.

Kepala Desa Sukajadi dalam  sambutannya menegaskan, bahwa zakat adalah yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agama, dan disalurkanan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula. Zakat dalam bahasa Arab mempunyai empat makna, diantaranya Al-barakatu, At-Thohuru, An-.Numuw, dan As-Sholahu. Menurut bahasa Zakat artinya tumbuh dan berkembang, atau menyucikan karena Zakat akan mengembangkan pahala pelakunya dan membersihkannya dari dosa.menurut syariat, zakat ialah hak wajib dari harta tertentu pada waktu tertentu.

Hal senada disampaikan oleh Ketua “Pagundeman Amanah Barokah 69” Bandung, H. Yadi Mulyadi yang didampingi saksinya Andri dan Hadi, acaraa santunan  ini rutin dilaksanakan di setiap kabupaten, Bandung, Garut, Ciamis dan Tasikmalaya. “Kami melaksanakan hal tersebut, sedikitpun tidak ada unsur politik apa pun, melainkan sejak berbagi (sodakoh)  kepada sesama umat, terutama yatim piatu dan jompo.karena menurut istilah, definisi zakat dalam kajian fikih, sebagai mana ditulis oleh beberapa fuqoha'(ahli fikih) tercatat beberapa redaksi yang memiliki maksud yang relatif sama.diantara definisi yang dikemukakan oleh para fuqoha’adalah menurut Asy-syaukani, zakat adalah memberikan sebahagian harta yang telah mencapai nishab kepada orang fakir dan sebagainya dan tidak mempunyai sifat yang dicegah oleh syara’untuk mentasharufkan kepadanya.  Menurut Sayyid Sabiq, zakat adalah suatu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin, dinamakan zakat, karena dengan mengeluarkan zakat didalamnya terkandung harafan untuk memperoleh berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang orang kurang mampu, dan memupuknya dengan berbagai kebijakan, paparnya. Dia pun menambahkan zakat adalah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan syariat islam, pungkasnya. ( JOHAN ROHANI) *

Komentar