oleh

Pemerintah Kecamatan Cisayong Lakukan Pembinaan di 13 Desa

Kab.Tasik LINTAS PENA

Pemerintah Desa Merupakan Unit Pemerintahan terkecil dalam pemerintahan dalam negri.Dalam hal lakukan pembinaan pemerintah kecamatan cisayong kepada Desanya, pertama tama fokus dalam asfek tatakelola pemerintahan Desa sebagai sub sistem pemerintahan daerah sekaligus pemerintahan nasional.Berkenaan dengan hal itu ,maka pembinaan kepada Desa dan aparatur serta kelembagaan desa, yang dilakukan oleh pemerintah kecamatam Cisayong, selama 15 hari kebelakang “Alhamdulilah telah selesai “ungkap Dedi Herniwan SE, Sekertaris Camat Cisayong kepada LINTAS PENA di ruang kerjanya.

Dedi Herniwan menjelaskan berkenaan bembinaan yang dilakukannya, mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintah desa,pilkades,perangkat desa ,pengelolaan keuangan dan aset desa,produk hukum desa,kelembagaan desa, kerja sama desa,inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa tegasnya. ” Kami sebagai pemerintah kecamatan ,melakukan pembinaan ke tingkat desa desa, sesuai konsitusi UUD 1945, berkewajiban mengordinasikan secara nasional yakni pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai sub sistem pemerintahan negara. “katanya

Dengan demikian ,imbuh Dedi Herniwan SE ,desa/ kelurahan kecamatan,kab/kota hingga provinsi,satu sistem pemerintahan negara kesatuan yang tegak lurus sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan NKRI.Hal yang dilakukan pemerintah kecamatan, antara lain ,menyaipkan regulasi yang terkait dengan pemerintahan desa. Hingga saat ini dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, telah dilakukan pelatihan secara berjenjang,mulai tingkat provinsi,kabupaten,kecamatan hingga ke desa desa ungkapnya.” pada tahaf awal ini, materi pelatihan fokus pada empat tema dasar yakni,Tatakelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan pelaturan di desa. Disamping itu juga telah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal sistem keuangan desa( Siskeudes ),” jelasnya.

Juga mengenai absensi sesuai Peraturan Bupati No 25.tentang jam kerja dan pakaian Dinas, senin hingga sabtu kecuali hari Jumat masuk pukul 07.45 WIB keluar pukul 14.30 WIB, di hari Jumat keluar puku 15.00 WIB. juga mengenai pakaian , Senin, Selasa ,dan Sabtu   memakai pakaian Kheki dan dilengkapi atribut, Kamis pakaian Batik, hari Rabu hitam putih, hari Jum’at pakai busana muslim,ungkap Dedi Herniwan SE , pungkasnya.( Johan Rohani )*

Komentar