Banjar, LINTAS PENA —Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat khususnya dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Banjar melaksanakan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan bertempat di Ruang Rapat Gunung Sangkur.Rabu, (14/08/2024)
Pelaksanaan Sosialisasi dihadiri oleh Asda 1 Kota Banjar, Asda 2 Kota Banjar , Staf Ahli PHP dan Kepala Bagian Hukum Kota Banjar serta Anggota Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Banjar.
Sosialisasi ini di buka langsung oleh Kabag Hukum Kota Banjar Asep Yani Taruna.S.H.M.AP Dalam paparannya melalui Sosper ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang mendalam terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada anggota Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Banjar, paparnya.
Narasumber pertama Asda 2 Kota Banjar Drs.R.Eddy Nurjaman M.Si menerangkan Pemerintah Kota Banjar telah menetapkan Perda Nomor 23 Tahun2023.Perda ini secara subtansi mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah dengan demikian kemandirian fiskal Kota Banjar semakin kuat, terangnya.
Pajak daerah dan retribusi daerah adalah tulang punggungnya kas daerah untuk itu perlu adanya optimalisasi pendapatan untuk mengejar kemandirian fiskal.Untuk itu diharapkan adanya partisipasi dan peran aktif kita semua termasuk dengan kekuatan media/media power untuk menyebar luaskan informasi pajak daerah,ungkapnya.
Di sesi kedua yang menjadi narasumber adalah Asda 1 Kota Banjar Dra.Nursaadah.M.Si. dalam paparannya menjelaskan perda ini mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut meliputi PBB- P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame ,pajak air tanah dan jenis pajak lainnya,paparnya.
Terakhir sebelum menutup acara sosper dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat ataupun stakeholder mengetahui dan menjadikan perda ini sebagai pedoman dalam pemungutan pajak, jelasnya.
Ia pun berharap pembangunan dikota Banjar bisa terus melaju untuk mengejar ketertinggalan dan bisa menyamai daerah lain yang tadinya Kota Banjar tidak punya apa- apa bisa menjadikan Kota Banjar menpunyai apa-apa, harapnya.
Perda ini merupakan peluang bagi Pemerintah Kota Banjar untuk meningkatkan PAD, kemauan atau keinginan ini tidak akan bisa terwujud tanpa adanya partisipasi dan peran aktif dari semua pihak, pungkasnya.(AJAT SUDRAJAT)***