oleh

Pemilik Lahan Mengantongi Bukti Kebohongan Anyang B dan Akan Mempolisikan

Rupat,LINTAS PENA

Pembangunan panggung Seni Budaya oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga  (Disparbudpora) Kab.Bengkalis TA 2017  sempat menimbulkan kasus yang mencuat, karena berdiri atau dibangun di lahan sengketa sebagaimana sering dipublikasikan di tabloidlintaspena.online, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui terjadinya pembangunan tersebut di lahan sengketa adanya suatau konspirasi dari pihak desa, Sukarto oleh keluarga alm Mecang. Sehingga ada pihak yang mengaku bahwa lahan tersebut milik keluarganya oleh   Tane,, Yulan, Silam,, Atian, Ahan, Ujang.T Okem dan aAgan

Surat keterangan hibah sebidang tanah 10 Januari 2014 oleh Anyang,B. Kelahiran Desa Titi Akar 30 Desember 1958 nomor NIK  1403113012589923 yang menjelaskan hubungan dengan hibah,,masyarakat anak dari Boli   (alm)dan Ocan   ( alm) orang tua kandung Anyang,B selanjut di sebut pihak pertama.

Berdasarkan surat nomor: 100/ pem/ tta/2017/55 adanya konspirsai dari pihak Sukarto dalam upaya menggelapkan lahan milik keluarga Hayati oleh keluarga Mecang ( alm)  yang dikuasakan kepada Anyang.B. Adanya surat keterangan hibah tanggal 10 Januari 2014 dari keluarga Mecang ( alm)  kepada Sukarto juga surat yang memberi kuasa, Titiakar 20 Desember 2012 nama ahli waris pemberi kuasa kepada Anyang,B. yakni,,Tane, Yulan,,Silam dan Okem,, yang diduga  menghibah sebidang tanah tanpa ada alasan hak surat dasar yang dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak nya.

Dalam berita acara surat nomor 100/pem/tta/12/2017/55 dari Pemerintah Desa Titi Akar oleh Sukarto tersebut pembangunan panggung kesenian di Desa Titiakar beralamat di Jalan Wak Uncang, Rt01/Rw03 Dusun Makdewa.

“Pertanyaannya,koq bisa disurat Pemdes Titiakar oleh kepala desa Sukarto  nomor 100/ pem/ tta/ 12/2017/55 titik bangunan panggung tersebut, yang kebenaran nya panggung tersebut di lahan sengketa yakni lahan Gontak ( alm) dengan nomor 126/ skt / 1980 Camat Rupat Batu Panjang A.Rahim Iliyas,”ungkap Hayati kepada LINTAS PENA.

Hayati menjelaskan,  adanya surat “pemdestitiakar nomor 100/ pem/ tta/12/2017/ 55. yang di sampaikan kepada Camat Rupat Utara, juga di tembuskan ke Kapolsek , Danramil 05/ Rupat dan  UPTD Pariwisata dan olah raga Tiiakar, 14 Desember 2017.” Suatu bukti dan jelas,bahwa pihak keluarga mecang sudah menggelapkan lahan milik keluarga kita “ujarnya

Ny.Hayati menambahkan  bahwa pihaknya akan menggugat juga akan melaporkan Anyang,.B  ke pihak aparat kepolisian dalam masa dekat ini .”Ya,  kita akan bawa segala bukti- bukti nya selain sutar serta data yang kita peroleh dari Disparbudpor Kab,bengkalis, bukti rekaman pengakuan ahan yang kita peroleh ketika dia kerumah orang tua saya ‘paparnya.

Ahan juga menjelaskan bahwa dia tidak mereka yasa apa bila dia diketengahkan dalam.persoalan lahan tersebut bahwa dia akan ” cakap ( sebut)  nya yang sebenarnya, Ahan juga menjelaskan bahwa pihak dia terkesan kesal apa yang sudah terjadi , namun dia juga mengatakan ” tanah tersebut sudah bertukar  bahkan  Sukarto marah besar padanya, dikarenakan dia menjelaskan yang sebenarnya Bahkan Sukarto mengatakan bahwa mulut kita itu harimau kita kata nya dengan bhasa asli akit, ketika Ahan mendatangi rumah orang tua Ny.Hayati.

Setelah 1980, Camat Rupat A.Rahim Iliyas mengungkapkan kebenarannya yang terjadi, panggung tersebut di lahan keluarga Ny Hayati yakni di Jalan Batin Pantjang. Sedangkan pada surat Pemdes Titi Akar No/ 100   menerangkan panggung tersebut di Jalan Wak Uncang. Dengan adanya data yang diperoleh, diduga pihak Anyang, B beserta  Kepala Desa Titi Akar Sukarto telah menciptakan suatu kebohongan sehingga ada pihak yang merasa resah dirugikan.(ALAN JERI FANUS)***  

Komentar