Rupat Bengkalis
Adanya silang sengketa lahan pada Lahan PT.MMJ Rupat status lahan plasma pola KKPA tergugat Maria oleh penggugat 1 dan 2 yang masih simpang siur dilapangan, ketika tim PN Bengkalis sidang lapangan terbuka.
Pada hari Rabu 9/5/2018 digelar sidang Lapangan terbuka di Objek Perkara perdata lahan milik penggugat 1 Johari seluas 1000 m x 3750 m dan Cika seluas 1500 m x 4000 m yang lahan mereka adalah masuk dalam HGU PT.MMJ dan di akui oleh Tergugat Maria ketika buka peta lokasi di lapangan bersama hakim penyidang lapangan terbuka itu.
Hakim Muda PN Bengkalis Ketua Majelis Lia,SH mengatakan “ Kita hari ini meninjau lapangan betul atau tidak yang ditunjukkan penggugat dan kita melihat ada atau tidak lokasi itu. karena sudah dibenarkan penggugat tanah yang diajukan benar benar termasuk dalam lokasi tergugat sebut Hakim ,”ujarnya
Penggugat “Cika” merasa tak nyaman atas berliku likunya ucapan tergugat sementara tergugat ada pendamping hukumnya. Sementara yang di objek perkara bukan pada lahan yang dia ajak ke pantai semak bersama Para Hakim dan rombongan. Kita tidak ada hubungan pada lahan orang lain atau pada batas yang tergugat tunjukkan. Sedangkan batas yang dia tunjukkan di ujung tanjung adalah pondasi bangunan rencana perhotelan pihak pengelola pariwisata beberapa tahun lalu ungkap Jika.
Kuasa Hukum tergugat Heru Susanto dari kantor Adi Purba SH, dikatakannya, inti Pemeriksaan Setempat (PS) dimana objek perkara perdata melalui prosedur perkara perdata menentukan TKP . “Kita sudah membuktikan hasil pemeriksaan tempat ini lahan dijadikan objek penggugat 1 dan 2 adalah lahan milik orang lain yang tidak memiliki alas hak. Selain itu termasuk dalam areal HGU kami, dan saya yakin pada klain kita sudah sesuai prosedur dan gugatan itu adalah pola KKPA. Hal itu, tentu harus ada alas hak, tetapi sampai saat ini mereka tidak dapat membuktikan. Kasus ini sudah kita buktikan di persidangan dan diketahui Kapolsek, Lurah terang Kuasa Hukum Heru Susanto.
Sabaruddin SH, pihak Kuasa Hukum penggugat, melalui via HP wartawan, dia menyebutkan sangat puas dari hasil PS yang dilakukan Hakim PN Bengkalis dalam kasus perdata antara penggugat 1 dan 2 kepada tergugat sesuai hasil lapangan, melalui bukti bukti di objek perkara. Lebih memuaskan lagi, pihak tergugat mengakui keberadaan lahan penggugat .Untuk sidang lanjutan pada 23 Mei 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat. Kami akan menghadirkan saksi tersebut sejumlah 4 orang dari jumlah saksi 8 orang kita persiapkan,”terang Sabaruddin SH. (ALJF)***
Komentar