oleh

Pemkab Ciamis Ikut Sepakati Ajukan PSBB Tingkat Provinsi

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di Aula Adipati Kusumadiningrat Sekertaris daerah kabupaten ciamis, Rabu (29/04/2020) Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dan SKPD Terkait mengikuti rapat koordinasi (rakor) via video conference bersama dengan Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

Dalam rakor tersebut seluruh bupati/walikota yang belum menerapkan PSBB menyepakati untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Bupati Ciamis Dr.H.Herdiat Sunarya dalam rapat vicon tersebut menyampaikan, Pemkab Ciamis setuju untuk dilakukannya penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan trend penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,”ujarnya.

Sementara itu melalui vicon Gubernur Jawa Barar Ridwan Kamil menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,”ujar Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020”

Lanjut Kang Emil, “Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” pungkasnya. (HUMAS CIAMIS/EDIS RUSMANA)***

Komentar