oleh

Pemkab Ciamis Menggelar Rapat Pembahasan Menindaklanjuti Keputusan Bersama Mengenai Karantina Lokal Terbatas Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona

Ciamis, LINTAS PENA

Pada hari Senin (30/3/2020) Pemkab Ciamis telah menggelar rapat pembahasan menindaklanjuti keputusan bersama mengenai karantina lokal terbatas untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dihadiri Wakil Bupati Yana D Putra,Perwakilan Kodim 0613 Ciamis. Perwakilan Kapolres Ciamis. Sekda Kab.Ciamis. Asisten 1,2,6. Ka.BPKD. Kasatpol PP. Kadishub. Ka. Bappeda. Kadinkes. Inspektur. Ka.BPBD. Kabag Hukum dan . Kabag Humas

HASIL RAPAT TERKAIT PROSEDUR TUGAS KARANTINA LOKAL TERBATAS

  1. Memberhentikan semua jenis kendaraan
  2. Memeriksa Penumpang apabila kendaraan akan berhenti di Ciamis
  3. Bertanya kepada Penumpang dari mana? dan mau kemana? di Ciamis
  4. Apabila tidak jelas tujuannya datang ke Ciamis, diintruksikan untuk pulang kembali
  5. Didalam pelaksanaanya akan didirikan pos penjagaan  di daerah-daerah perbatasan Kabupaten Ciamis termasuk stasiun
  1. Apabila ditemukan penumpangan terindikasi ODP (Orang Dalam Pemantauan) dengan gejala COVID-19 segera dibawa ke Puskesma Terdekat

Wakil Bupati mengungkapkan, gaji Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 50% disumbangkan untuk penanganan dan pencegahan wabah virus COVID-19. Begitu pula ASN yang mendapat TPP dipotong 10% dan Fungsional 5%. Hal tersebut dilakukan dalam 3 bulan dari mulai April-Juni adapun anggaran tersebut akan digunakan untuk APD, Operasional dan Santunan untuk yang terdampak covid-19.

Meningkatnya jumlah ODP yang diakibatkan pemudik dari Zona merah  Pemkab Ciamis akan melaksanakan Karantina Lokal Terbatas. Kebijakan tersebut adalah inovasi Bupati Ciamis dalam penanganan COVID-19 terbatas, terhitung dari 31 Maret -30 April 2020

Adapun Krantina Lokal Terbatas mengatur beberapa hal berikut:

  1. Pengetatan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 yang terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, Dishub, dan Petugas Medis di wilayah Perbatasan Kabupaten Ciamis;
  2. Bagi Masyarakat Pendatang yang berstatus ODP harus melaksanakan karantina sendiri di rumah masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan;
  3. Bagi masyarakat yang berstatus ODP yang tidak melakukan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sesuai protokol kesehatan sehingga menimbulkan keresahan dan membahayakan masyarakat sekitarnya akan dipanggil dan dipidana hukum oleh pihak berwenang;
  4. Kepala Desa beserta perangkatnya sampai tingkat RT/RW membantu TNI, POLRI dalam mengawasi warganya yang berstatus ODP dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di daerahnya masing-masing, serta terus melaporkan perkembangannya ke TIM GTPP;
  5. Berdoa kepada Yang Maha Kuasa agar Masayrakat Ciamis terhindar dari COVID-19

Terkati Karantina Lokal Terbatas Seperti disampaikan Bupati Herdiat, Karantina Lokal ini merupakan inovasi dan kreativitas dan menjadi bukti kasih sayang kepada rakyat dalam upaya penghindaran wabah COVID-19.

ASDA 1 mengatakan,GTPP terdiri dari OPD agar melaksanakan sesuai dengan fungsinya, agar segera dilaksanakan dengan kerjasama berbagai intansi dalam melaksanakan tindakan-tindakan praktis dalam upaya pencegahan COVID-19.

Diharapkan informasi jangan sampai terjadi simpang siur dan satu pintu. Crosscheck ke-falid-an informasi yang disampaikan seperti informasi terkait karantina terbatas ini.

Seperti disampaikan Bupati di media Nasional kemarin kita bukan melaksanakan kebijakan Lockdown/melarang, namun himbauan bagi masyrakat Ciamis untuk tidak mudik sebagai bukti rasa sayang keluarga di kampung halaman. Tatkala tidak bisa dicegah kita terapkan protokol kesehatan.

GTPP COVID-19 telah dibentuk sesuai Kepres dalam pelaksanaan Operasional OPD-OPD yang ada di CIamis ikut serta sesuai porsi dan fungsi intansinya.

Kalakhar BPBDKarantina Lokal Terbatas itu terkait pengetatan pengawasan kepada masyarakat yang datang ke Ciamis. Pengawasan diperketat bagi masyarakat yang pulang ke Ciamis dari Zona merah dengan melakukan pendataan kepada setiap pendatang dengan mengindentifikasi by name by address terkait usia jenis kelamin dan kesehatan badannya. Ada istilah baru dalam cluster COVID-19 yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) bagi kita harus mengidentifikasi agar setiap orang dari jona merah khusunya terpantau. Bagi OTG yang belum ada gejala sakit diarahkan untuk isolasi madiri selam 14 hari begitu pula ODP. Dan untuk PDP yang belum pengecekan/yang sedang dirawat dilakukan isolasi di rumah sakit yang diawasi oleh tim medis.Pengaktifan fungsi Babinsa dan Babinkabtibmas untuk memantau ODP/OTG yang ada didaerah tugasnya bekerjasama dengan Desa, RT/RW dan Puskesmas dalam koordinasinya untuk pemantauan.

Perwakilan KODIM mengungkapkan,Kodim Ciamis siap dengan jumlah Personil sebanyak 258 orang yang disiapkan Dandim disesuaikan dengan jumlah Desa di Ciamis, 1 desa 1 personil.Lengkapi APD dan standar yang benar sebagai keamanan dalam bertugas.Harus bekerjasama dan memiliki database penduduk Ciamis yang datang dari zona merah. Sehingga mengetahui yang sudah pulang dan yang pulang. Harus ada deteksi dini dalam menghadapi lonjakan eksodus terutama dari zona merah.

Demikian dipaparkan Kabag Humas Setda Kabupaten Ciamis Ani Supiani kepada awak media. (EDIS RUSMANA)***

 

Komentar