Ciamis, LINTAS PENA –
Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) secara bersamaan dengan 77 pemerintah daerah. Kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Pelaksanaan penandatanganan tersebut dilakukan secara virtual melalui video conference dengan diikuti oleh 78 pemerintah Daerah. Termasuk didalamnya Pemerintah kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan tersebut dengan diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis didampingi para asisten dan Kepala BPKAD Ciamis dari ruang Video Conference Kantor Bupati Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat , Rabu (26/08/2020).
Dalam Siaran Pers Nomor: SP-38/2020, DJP mengatakan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.
“Selain itu, perjanjian kerja sama ini untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak,” demikian pernyataan DJP, Rabu (26/08/2020).
Tujuan lain yang ingin dicapai adalah mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan.”Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” imbuh DJP.
DJP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota yang telah mendukung kerja sama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.
Otoritas pajak juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DJPK yang telah bersedia memfasilitasi kerja sama dengan para pemerintah daerah ini.
DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik, melainkan juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya pada masa pandemi. (HUMAS PEMKAB CIAMIS/EDIS 57)***