oleh

Pemkab Ciamis Tunda Penerapan New Normal (AKB), ini Alasanya

Ciamis,LINTAS PENA

Hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jabar berakhir pada 29 Mei 2020. Dari hasil analis Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid 19 Kabupaten Ciamis berafa di level 2 (moderat) atau zona biru dan direkomendasikan untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau terkenal dengan istilah new normal.

Namun, Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak akan langsung menerapkan kebijakan AKB secara langsung di Ciamis.

Alasannya, mempertimbangkan terkait baru ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 baru yang ditemukan pada karyawan salah satu toserba ternama di Kabupaten Ciamis sehingga kebijakan Pembatasan-pembatasan pada PSBB masih diterapkan.

“Hasil evaluasi Ciamis berada di level 2, atas dasar itu Gubernur Jawa Barat dari hasil analisis Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 merekomendasikan untuk diberlakukan AKB,” ujar Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra saat dipintai keterangan setelah mengikuti Evaluasi PSBB dengan Gubernur Jawa Barat dari video Conference di ruang Vidcon Kantor Bupati Ciamis, Jum’at (29/5/2020).

Pada AKB ini bukan berarti kembali ke aktifitas sebelum pandemi COVID-19 ada, namun setiap aktifitas harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan penerapan physical distancing.”Untuk waktu penerapan AKB di Ciamis, kita akan lakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ciamis,” ungkap Yana.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, laju pertambahan harian PDP, ODP dan Kasus Positif di Jawa Barat menunjukan tren penurunan. Namun kasus Positif masih cenderung meningkat.”Dari hasil evaluasi kewaspadaan Kabupaten/Kota dalam penanganan Covid-19 ada kemajuan yang baik diantaranya bertambahnya Kabupaten Kota yang berada di Level 2 (Moderat) zona biru menjadi 15 Kabupaten/Kota sedangkan 12 Kabupaten/Kota lainnya berada di level 3 (Cukup Berat).

Untuk 15 Kab/kota yang berada di Level 2 (Moderat) diizinkan untuk memberlakukan AKB sedangkan untuk yang masih zona kuning atau level 3 direkomendasikan PSBB Parsial. “Penerapan AKB harus diperhatikan juga terkait level kondisi Desa/kelurahannya untuk pertimbangan pemberlakukan AKB atau tetap PSBB,” terang Ridwan Kamil.

Ia juga menuturkan terkait waktu pemberlakuan AKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kotanya masing-masing.

“Waktu Pemberlakuan AKB bisa dimulai dari tanggal 1 Juni 2020 namun terkait kebijakan penerapan peraturan dan waktunya diserahkan kepada daerahnya masing-masing sesuai dengan kearifan lokal dan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan situasi kondisi terkini,” tuturnya.

Ridwan Kamil berpesan agar pelaksanaan AKB dilakukan secara bertahap, tidak langsung serentak secara volumenya dengan menpertimbangkan kedisiplinan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar memprioritaskan yang dibuka itu dengan resiko kecil terlebih dahulu.

“Yang disebut resiko kecil yaitu membuka industri/perkantoran terlebih dahulu dibanding posko dan mall. Karena petimbangan hilir mudik orangnya itu-itu saja,” ujarnya

“Setelah dilakukan selama sepekan, pada pekan selanjutnya bisa diperluas lingkupnya dengan berdasarkan hasil pertimbangan kondisi terkini tren penanganan COVID-19,” imbuh Ridwan Kamil.

Terkait kebijakan protokol kesehatan dalam rangka AKB untuk level 2 Ridwan Kamil menjelaskan, untuk sektor perjalanan mobilitas membatasi dalam Provinsi saja. Untuk sektor kesehatan terkait isolasi/karantina kesehatan dianjurkan bagi orang resiko tinggi (lansia, orang dengan penyakit komorbid), Sebagian poliklinik rawat jalan dibuka, rawat inap normal dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas layanan pasien.

Sektor Jasa; Perkantoran jam operasional normal dan 25% Pegawai WFH dengan jadwal piket. Perbankan, untuk jam operasional normal, 25% Pegawai Work From Home (WFH) dengan jadwal piket dan Pembatasan pengunjung 70% dari kapasitas. Lokasi Wisata, jam operasional normal, namun hanya untuk kunjungan individual bukan rombongan/keluarga

Sektor Manufaktur, industri beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan jumlah pekerja yang masuk tidak lebih dari 75% kapasitas gedung dan/atau pengaturan shift.

Sektor Perdagangan, Warung makan/Restoran/Café jam operasional normal dan tidak melayani makan ditempat (Pesan antar). Mall jam operasi dibuka terbatas dan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas gedung. Supermarket Bahan Makanan Pokok, Pembatasan jam operasional (09.00 – 18.00) dan Pembatasan pengunjung 50% dari kapasitas. Minimarket Pembatasan jam operasional (08.00 – 18.00) Pembatasan pengunjung 50% dari kapasitas. Pasar Tradisional Pembatasan jam operasional (05.00 – 12.00) dan Pembatasan pengunjung 70% dari kapasitas.

Sektor Pendidikan, Sekolah masih ditutup dan Melaksanakan pembelajaran secara online.Sektor Area Publik, taman dan perpustakaan ditutup. Stasiun/ terminal/ Bandara Pembatasan jam operasional dan Pembatasan Pengunjung 70% dari kapasitas. Tempat Ibadah Pembatasan jumlah jamaah maksimum 50% dari kapasitas tempat ibadah.

Untuk penyelenggaraan acara wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang disertai kesiapan protokol kesehatan.*PEMKAB CIAMIS/EDIS RUSMANA*

Komentar