oleh

Pemkab Cilacap Serahkan BST kepada 9.893 KPM

Cilacap,LINTAS PENA – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Sosial menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi dan Perlindungan Sosial APBD Kabupaten Cilacap                 Tahun 2022 kepada 9.893 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Rabu (30/11/2022).

Keluarga Penerima Manfaat dibagi kedalam beberapa kategori, diantaranya masyarakat miskin/rentan di kelurahan dengan kriteria masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah kelurahan sebanyak 6.060 KPM, operator angkutan umum, sungai dan penyeberangan, ojek dan tukang becak sebanyak 436 KPM, pelaku UMKM sebanyak 309 KPM dan masyarakat miskin/rentan pada desa yang masuk DTKS sebanyak 3.088 KPM.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Arida Puji Hastuti menerangkan bahwa pemberian bantuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin/rentan karena dampak inflasi/kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Selain itu bantuan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat miskin dalam pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari dan membantu menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM,” imbuhnya.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mewakili Pj Bupati, Kepala Dinas Sosial Arida Puji Hastuti, Camat Cilacap Selatan Basuki Priyo Nugroho, Lurah Tambakreja Satrio Budimansyah, dan perwakilan Bank Jateng.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengimbau kepada masyarakat yang menerima bantuan, agar menggunakan dana bantuan ini dengan sebaik-baiknya khususnya untuk keperluan kebutuhan pokok.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara dalam memenuhi kebutuhan pokok dan dapat membantu perekonomian masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Cilacap akibat dampak inflasi,” kata Sekda.

Sumber dana BST berasal dari Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 Sub Kegiatan Fasilitasi Kesejahteraan Sosial Keluarga pada Dinas Sosial. Sekda menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan. Setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 150 ribu perbulan yang akan diterima per 3 bulan, sehingga jumlah yang akan diterima adalah Rp 450 ribu. (H.ARIYANTO/KOMINFO)

Komentar