oleh

Pemkab Pangandaran Gelar Rapat Koordinasi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Pangandaran LINTAS PENA

Pemerintah  Kabupaten Pangandaran adakan Rapat  persiapan libur Natal dan Tahun Baru bertempat di aula Setda Kabupaten Pangandaran.Acara rapat koordinasi persiapan libur Natal dan tahun baru tersebut di hadiri langsung oleh  H. Jeje Wiradinata selaku Bupati Pangandaran dan H. Adang Hadari selaku Wakil Bupati juga Drs  Kudsdiana selaku Sekda Kabupaten Pangandaran.Minggu (20/12/2020).

Berdasarkan rilies dari akun media sosial Humas Pemkab Pangandaran, Rapat koordinasi mengenai hari libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini, berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait  Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun  Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat Edaran (SE)  tersebut ditujukkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat. Isi dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa setiap Bupati/Wali Kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata atau bahkan wisatawan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen test atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Namun demikian, baik dari Bupati dan Wakil Bupati beserta jajarannya belum mengeluarkan aturan atau kebijakan paten mengenai Protokol kesehatan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berlandaskan surat edaran dari Gubernur Jabar. Sebagai informasi bahwa sebagian besar Masyarakat di Kabupaten Pangandaran menggantungkan Profesinya dari sektor wisata. (EL)