Kab.Tasik, LINTAS PENA
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 kembali diraih Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk yang ke-4 kalinya. Kali ini Wakil Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto S.IP., menerima langsung penghargaan prestisius tersebut dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, S.ST, M.Acc, Ak, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Jalan Moh. Toha, 164 Bandung, Senin (28/5/2018). Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya H.Ruhimat.
Wakil Bupati menyebut perolehan opini WTP itu merupakan pernyataan profesional pihak pemeriksa dalam hal ini BPK, terhadap kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kesesuaian dengan aturan-aturan yang ada, dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
“Alhamdulillah, hari ini kita kembali mendapat predikat WTP untuk yang keempat kalinya. Saya sangat bersyukur dan berterimakasih, terutama kepada seluruh jajaran SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang telah bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP dari BPK RI, tentu perjuangannya untuk mepertahankan prestasi ini dilakukan dengan tidak mudah. Posisi saya sebagai Wakil Bupati hanya menandatangani saja,” tutur Wakil Bupati
Meskipun mendapat predikat WTP, menurut Wakil Bupati, kinerja tata kelola keuangan Pememerintah Kabupaten Tasikmalaya telah terbebas dari kesalahan menajerial (managerial fraud) secara total. Sebab dalam pelaksananaan managemen, kesalahan dan kelemahan itu bisa bersumber dari software, hardware atau brainware atau sumber daya manusia. Ketiga hal tersebut, yang akan menjadi sorotan, agar seminimal mungkin dapat dieliminir di masa mendatang.
“Ketiga kelemahan itu masih harus diperhatikan dengan serius bila Kabupaten Tasikmalaya ingin lebih baik. Kita telah empat kali mendapat penilaian WTP, otomatis tantangan ke depan menjadi tidak lebih sederhana, karena ada beban, minimal yang menjadi patokan yakni WTP,” tegasnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan, agar opini WTP harus dijadikan cambuk untuk menata lebih baik ke depan. Jangan sampai dari WTP turun kembali menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Ia mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya, dalam momentum 10 hari kedua di bulan suci Ramadan sebagai fase Magfirah Allah SWT, agar bersama-sama untuk dapat membersihkan kekeliruan masa lalu dengan niat dan tekad lebih baik untuk Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga filosofi itqun minannaar pada bulan Ramadan ini, bisa terejawantahkan dalam sikap, prilaku dan tindakan yang lebih professional.
Senada dengan Wakil Bupati Tasikmalaya, Inspektur Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya DR.H.Iwan Saputra, M.Si menilai, predikat WTP yang diraih Pemkab Tasikmalaya atas LKPD tahun anggaran 2017 tidak ada cela, sekalipun tidak ada indikasi fraud (kecurangan), sebab BPK pun pada kenyataannya menemukan kerugian yng harus segera diselesaikan Pemkab Tasikmalaya. “Kerugian itu ada yang bersifat fraud, ada juga yang sifatnya administratif, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah, “ujarnya.
Iwan menambahkan, dari total kerugian yang ditemukan BPK terhadap LKPD, 60 persennya telah dikembalikan, dan 40 persen sisanya harus segera dikembalikan ke kas daerah selama 60 hari kerja sejak dikeluarkannya Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya telah mengimbau kepada seluruh SKPD yang muncul dalam temuan BPK, untuk segera mengemballikan indikasi kerugian tersebut ke kas daerah dengan batas waktu yang telah ditentukan, “ucapnya. (***)
Komentar