Pangandaran LINTAS PENA – Ekspose Restoratif Justice Perkara terkait diduga penganiayaan di Hotel Aston beberapa bulan yang lalu telah digelar di Polres Pangandaran dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herman SH. dan dihadiri oleh yang bersangkutan terlapor dan pelapor dan pihak pihak terkait lainnya.
Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan, saling membuat surat pernyataan mencabut laporannya ke Polres Pangandaran. Dalam perkara atau kasus tersebut pihak terduga korban penganiayaan melalui pemberitaan ini kembali menegaskan bahwa terkait dirinya yang sempat dilaporkan dan ada pemberitaan bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri diduga pelaku penganiayaan pada saat itu, Agustina/ Sabid dengan tegas bahwa dirinya tidak sama sekali melakukan hal yang dituduhkan pada saat itu.
” Saya tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan kepada saya , bahkan tidak sedikit pun terpikirkan sama sekali” tegas Agustina.
Ai Giwang Sari SH selaku kuasa hukum pelapor perkara yang di maksud mengatakan bahwa tuduhan tersebut belum atau tidak terbukti karena kedua belah pihak sudah islah.” Klien kami yang sempat melaporkan Agustina dengan tuduhan pelecehan seksual sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan Agustina ,dan sebaliknya Agustina juga sudah memaafkan, sudah Islah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan ” jelas Ai Giwang. Kamis (26/12/2024).
Ekspose Restoratif Justice Perkara terkait kasus tersebut telah di gelar pada 20 Desember 2024 , dan di setujui oleh Kasat Reskrim, didampingi oleh para kasi pada Bidang Pidum Polres Pangandaran.
Proses restoratif justice ini diharapkan menjadi solusi dalam mendorong perdamaian serta mengurangi beban Kepolisian. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami pentingnya restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik hukum.
Dengan selesainya proses ini, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan antara kedua belah pihak, dan hubungan sosial di masyarakat dapat pulih kembali. (EL).
Komentar