oleh

Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Polsek Rupat Utara Dinilai Sangat Lambat

Rupat ,LINTAS PENA

Tujuh bulan tanpa kejelasan proses hukum. Itulah yang dialami rekan wartawan Alan Jeri Fanus yang meengalami tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Titi Akar Sukarto karena pemberitaan yang ditulisnya terkait pembangunan gedung kesenian di lahan milik warga, bukan milik pemdes setempat.

Buntut pemberitaan itu mengakibatkan Alan Jeri Fanus diserang langsung oleh Sukarto selaku Kepala Desa Titi Akar hingga babak belur dan melakukan perampasan. Kejadian yang hampir merenggut jiwanya itu telah dilaporkan ke Polsek rupat Utara dan ditanganinya, bahkan sudah adanya penetapan status tersangka terhadap Sukarto sesuai surat SPDP  Nomor 03/ 111/ 2018, Sukarto alias Seli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sayangnya, lanjut Alan, proses hukum sampai 7 bulan belum juga tuntas. Tak ada proses sidang dan lainnya. Bahkan, Sukarto yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun masih melakukan aktivitas dan tenang tenang saja, seolah dia kebal hukum dan aparat kepolisian seolah tak berkutik menghadapinya. “Selama 7 bulan, proses hukum terhadap kasus saya ini tidak ada kejelasan atau kepastian.”keluhnya.

Dia mengaku kesal, karena proses hukum sudah 7 bulan ditangani Polsek Rupat Utara tak ada perkembangan yang berarti. Bahkan SP2HP  sudah diterimanya berkali-kali. Pertama kali pada  31 Maret 2018, Nomor  SP2HP /01 /111 /2018 /RESKRIM. Kedua   23 April  2018, Nomor SP2HP/ O2/ lV / 2018/ RESKRIM. Ketiga pada  25 Mei, 2018 Nomor SP2HP 03/ V/2018 /RESKRIM, “Sehingga timbul asumsi dugaan hal tersebut terkesan miring ,”ungkap korban ketika di konfrmasi tim media 23 Oktober 2018 kemaren.

Alan berharap, Polsek Rupat Utara segera menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.”Saya bertugas sebagai kontrol sosial yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Selain itu, bukankah semua warga sama dimata hukum.Saya hanya minta keadilan.”katanya.

Pada 18 Oktober 2018, Alan sempat konfirmasi kepada Anggun  yang waktu itu selaku juru periksa menjawab melalui WA” Kendala belum ada pak. Sy insyaallah Minggu depan kirim berkas agak terlambat karena di Bengkalis saya juga banyak kerjaan yang lain tapi ttp sy prioritas kan Minggu depan perkara bapak “

Sebagaimana ddiketahui munculnya kasus kekerasan dan penganiayaan Kades Titi Akar Sukarto terhadap Alan Jeri Fanus terkait dengan pemberitaan, dimana dia memuat berita adanya penyimpangan mengenai pembangunan Gedung Pentas Seni Budaya Desa Titi Akar oleh Disparbudpora Kab.Bengkalis Tahun Anggaran 2017 yang menimbulkan masalah besar, karena lahan yang digunakan untuk pembangunan bukan milik Pemdes Titi Akar melainkan lahan milik warga desa setempat.”Selain itu, Kades Sukarto diduga kuat melakukan konspirasi dalam dugaan turut serta perampasan lahan milik almarhum Gontak. Ahli waris pemilik lahan punya bukti bukti kuat secara tertulis mengenai kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung kesenian tersebut, makanya saya tulis berita sesuai fakta di lapangan,”katanya.

Kalaupun berita tersebut dianggap tidak benar atau bohong, Kepala Desa Titi Akar bisa menempuh hak jawab, bukan malah mengancam dan bahkan melakukan tidak kekerasan hingga penganiayaan. “Prosedurnya kan seperti itu. Ketika dikonfirmasi, dia langsung marah marah, bahkan sempat merampas Tablet dan HP saya yang berisi data hasil wawancara dan lainnya.”

Alan menulis berita berdasarkan data serta bukti tertulis pada  14 Desember 2017 dimana surat dari Pemdes Titi Akar yang ditujukan kepada Camat Rupat Utara. Nomor :100/ PEM /TTA / Xll /2017 /55. Yang tertulis panggung kesenian beralamat di Jalan Wak Uncang RT  .01/RW.03 Dusun Makdewa dengan sumber dana APBD Kab Bengkalis TA 2017, yang bacanya berdasarkan hasil keputusan rapat bersama pada tanggal 20  Juni 2016, dengan nomor 14/ BA/ RKPDDTTA /Vl 2016 yang melibatkan Anyang . B, Tande,dan Yulan,,. Sedangkan kenyataannya gedung tersebut dibangun di atas lahan milik almarhum Gontak di Jalan Batin pantjang yang sudah dinotariskan kepada keluarga Ny.Hayati.

Sementara itu, Ny.Hayati selaku ahli waris almarhum Gontak menjelaskan, bahwa kasus lahan tersebut sudah di tangan Polres Bengkalis,  Anyang. B sudah diperoses  Minggu ini, saksi-saksi ahli waris Mecang,termasuk RT RW dusun juga sudah di periksa. (TIM)***

 

Komentar