Bengkalis, LINTAS PENA
Pencemaran lingkungan oleh PT. Pelita Agung Agrindustri di Simpang Bangko Desa Bumbung Kec.Bathin solapan Kab.Bengkalis, tentunya sangat memprihatinkan dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dari pemerintah cq dinas terkait di Pemkab Bengkalis. Pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut sangat mengganggu masyarakat terutama kaitannya dengan kesehatan
LINTAS PENA sempat konfirmasi dengan salah seorang warga inisial PS mengatakan, pakaian warna putih yang dijemur terlihat jelas ada butiran halus warna abu abu kehitaman, dan menimbulkan gatal-gatal. “Seperti inilah dampaknya,”ujar dia
Sebagai kajian dan masukan kepada masyarakat bahwa abu boiler PKS mengandung 3 komponen utama: 1.SiO2 = 58,02%.. 2. CaO = 12,65%.. 3.Al2O3= 8,70%.. Jadi dilihat dari 3 komponen diatas abu boiler PKS ini mempunyai kandungan silika yang cukup tinggi. Secara visual, abu boiler PKS memiliki karakteristik sbb: a. Partikel= bentuk butiran bulat dan persegi b. Kehalusan= antara 0 – 0,23 mm c. Warna = abu – abu kehitaman, inilah yg menyebabkan pakaian, air sumur,dan air dalam drum bapak PS menjadikan warnanya berubah abu2 kehitaman..
“Satu lagi pak , bau yg menyengat itu sangat mengganggu loh paak”jata PS
Kalau itu berasal dari limbah cairnya sesuai AMDAL, kolam untuk proses limbah cair PKS kolamnya harus 7 (tujuh), dan ini tidak sesuai.
Tim akan komfirmasi kepihak yang terkait, karena masalah limbah ini prosesnya panjang dan setahu tim izin Limbah B3 PT. PAA ini berakhir 5 Agustus 2019 karena terbitnya izin no.288/KPTS/VIII/2014 tgl 5 Agustus 2014 keputusan Bupati Bengkalis .Karena itu, tim akan sekalian nanti kita tanyakan masalah izin pembuangan limbah ke sumber air yang tentunya menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat. (ZUL)***
Komentar