oleh

Pendiri FWBS  Alfisnardo:”Pemerintah Desa Tak Takut Ancaman Oknum Wartawan”

Bengkalis,LINTAS PENA— Forum Wartawan Bukit Batu, Bandar Laksamana, dan Siak Kecil (FWBS) mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemerintah desa di Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana agar tidak takut jika ada pihak yang membawa nama organisasi wartawan untuk memaksakan kerja sama, baik dalam bentuk publikasi maupun langganan koran.

Pendiri FWBS Alfisnardo menegaskan bahwa anggaran adalah hak penuh pemerintah desa, sehingga tidak ada kewajiban bagi desa untuk bekerja sama dengan wartawan atau organisasi wartawan tertentu. “Jika diterima, itu suatu keberuntungan bagi mereka. Jika ditolak, itu adalah hak pemerintah desa dan tidak boleh ada unsur paksaan,” ungkap  nya, Kamis (20/03/2025).

Pernyataan ini disampaikan Alfisnardo, yang juga merupakan wartawan Media Nasional Antara Riau.com, setelah menerima laporan adanya oknum wartawan yang terkesan memaksa pemerintah desa untuk bekerja sama dengan mereka. “Ini sudah tidak bisa dibenarkan. Jangan sampai citra jurnalistik tercoreng karena tindakan seperti ini,” paparnya. Pernyataan ini turut didukung oleh pengurus FWBS, di antaranya Darmayanto, Erwin Syah Putra, Andhika, Mahir Ritonga, Siagian, dan Edi Susanto.

Alfisnardo mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh bersikap seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menekan atau mengancam pihak lain. “Kalau mau jadi LSM, jangan jadi wartawan. Profesi ini harus dijaga kehormatannya,” tambahnya.

Ketua FWBS, Darmayanto, juga menegaskan bahwa proposal kerja sama dari media bersifat sukarela, bukan paksaan. “Proposal bisa diterima atau ditolak, itu hak pemerintah desa. Jika ada pihak yang memaksa, itu bukan lagi proposal, tetapi pemerasan. Pemerintah desa berhak melaporkan jika merasa diintimidasi,” ujar Darmayanto.

FWBS menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra terbaik bagi pemerintah, termasuk pemerintah desa di tiga kecamatan tersebut. Mereka berharap agar dunia jurnalistik tetap berjalan sesuai dengan etika dan kode etik profesi tanpa ada unsur paksaan atau ancaman kepada pihak mana pun.(MAHIR RITONGA)

Komentar