Pangandaran – LINTAS PENA
Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait menindak puluhan orang dengan sanksi fisik berupa push up akibat tidak menggunakan masker ditengah situasi pandemi Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Sat Pol Air Polres Ciamis Polda Jabar. Penindakan ini dilakukan petugas dalam operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker di Jl. Merdeka Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (20/09/2020).
Operasi dipimpin langsung Kasat Pol Air Polres Ciamis Polda Jabar, AKP Sugianto dengan melibatkan puluhan personel gabungan. Terdiri dari 7 anggota TNI, 25 personel Polri, 28 anggota Sat Pol PP, dan 26 personel Damkar Kabupaten Pangandaran.
“Dalam operasi kami memberikan teguran lisan kepada 18 orang, teguran tertulis ke 121 orang, sanksi sosial 16 orang, dan sanksi fisik sebanyak 80 orang. Mereka semua terjaring dalam operasi yustisi oleh petugas gabungan lantaran tidak menggunakan masker,” ujar Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto saat ditemui disela-sela kegiatan.
“Tidak hanya memberikan tindakan, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta pembagian masker gratis kepada 150 orang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasat Pol Air Polres Ciamis, AKP Sugianto, menuturkan, operasi yustisi dilakukan dalam rangka menegakan disiplin terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Ini dilakukan berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020.
“Ini kita lakukan seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang diterapkan di wilayah hukum Sat Pol Air Polres Ciamis. Guna mencegah penyebaran bahaya virus Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah,” tuturnya.
AKP Sugianto berharap dengan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas ditengah situasi pandemi Covid-19. Sebab penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah paparan penularan Covid-19.
“Cegah penyebaran Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3 M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Ini semua salah satu upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57
Komentar