oleh

Pengantin Baru Langsung Dapat KK dan KTP

OKI Sumsel LINTAS PENA

Ini di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihadiahi paket 3 in 1 dokumen kependudukan bagi pasangan muda yang baru menikah, Tak hanya surat nikah pasangan pengantin baru di OKI bakal mendapat dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status baru.

Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan Sumsel H, Iskandar SE melalui Asisten Bidang Kepemerintahan dan Kesra Sekda Kab OKI H, Antonius Leonardo MSi mengungkapkan, “Program ini merupakan akselerasi dari Disdukcapil OKI bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten OKI untuk percepatan layanan administrasi kependudukan yang merupakan inovasi instansi terkait.

BACA JUGA: https://tabloidlintaspena.com/2020/11/irenia-sakinah-wow-keren-mahasiswa-kesmas-unsil-jadi-pemateri-bisnis-di-universitas-negeri-yogyakarta/ 

Inovasi tersebut sebagai upaya Pemkab OKI untuk terus mendorong peningkatan seluruh pelayanan publik di Kabupaten OKI, ungkapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir Hendri menyebutkan, program ini merupakan pemberian dokumen secara terintegrasi dengan Kementerian Agama, dalam hal ini KUA,”Bagi pasangan muda yang menikah, Disdukcapil dan KUA langsung memberikan 3 dokumen, berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan KK.

Program ini menurut dia untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, Tak perlu mengurus dokumen kependudukan lagi setelah menikah sebab semua akan terlayani secara otomatis” Terangnya.

Kepala Kemenag Kabupaten OKI, Akhmad Syukri mengapresiasi terobosan integrase data kependudukan dan catatan pernikahan. ” sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di Kartu Keluarga atau di KTP belum berubah. “Melalui program ini nantinya kedua mempelai akan langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah. Ini luar biasa,” ujarnya.

Akhmad Syukri memambahkan, sering terjadi ijab qobul maka status hukum pasangan yang menikah sudah berubah, ” Di Kantor Urusan Agama (KUA) status mereka sudah berubah dari lajang ke menikah, beristri atau bersuami, namun tidak seiring dengan catatan kependudukan yang ada di Disdukcapi, KTP dan Kartu keluarga, ini alasan mengapa kita perlu bersinergi dengan Disdukcapil OKI.

Selain Kantor Kemenag, Pemkab OKI juga bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten OKI dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi warga OKI yang melahirkan di dengan pertolongan bidan serta dengan PT Pos Indonesia dalam pengantaran dokumen kependudukan di tempat serta pengelola kolam renang griya tirta Kayuagung berupa diskon bagi pengunjung anak-anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). (RAHMAN).